Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin menegaskan, jika dwifungsi TNI tak akan muncul lagi usai Revisi Undang-Undang TNI disahkan jadi Undang-undang. Ia juga menekankan, Indonesia tak akan kembali ke masa Orde Baru atau Orba.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menekankan, orba tak akan muncul lagi dengan disahkannya RUU TNI. Pihaknya lewat regulasi ini hanya ingin menguatkan TNI.
"Nggak ada. Orde baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, ia menyebut penekanan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU TNI.
"Penekanan presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Yang Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna hari ini meskipun protes dari masyarakat masih terus berlanjut.
Revisi undang-undang itu banyak ditolak oleh masyarakat karena dikritik akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena makin memberikan ruang anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Berita Terkait
-
Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
-
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Mulai Datang ke DPR, Tuntut UU TNI yang Baru Disahkan Dibatalkan
-
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
-
TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi
-
Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi