Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin menegaskan, jika dwifungsi TNI tak akan muncul lagi usai Revisi Undang-Undang TNI disahkan jadi Undang-undang. Ia juga menekankan, Indonesia tak akan kembali ke masa Orde Baru atau Orba.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menekankan, orba tak akan muncul lagi dengan disahkannya RUU TNI. Pihaknya lewat regulasi ini hanya ingin menguatkan TNI.
"Nggak ada. Orde baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, ia menyebut penekanan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU TNI.
"Penekanan presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Yang Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna hari ini meskipun protes dari masyarakat masih terus berlanjut.
Revisi undang-undang itu banyak ditolak oleh masyarakat karena dikritik akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena makin memberikan ruang anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Berita Terkait
-
Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
-
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Mulai Datang ke DPR, Tuntut UU TNI yang Baru Disahkan Dibatalkan
-
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
-
TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi
-
Keruntuhan Reformasi: RUU TNI Disahkan, Protes Publik Diabaikan?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat