"Momen revisi UU TNI adalah sebuah gerakan politik oleh Pemerintah dan DPR untuk melegitimasi atau eksisting perluasan peran militer di badan sipil yang selama ini sudah terjadi," kata Mego Widi Hakoso sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Dia menjelaskan, revisi UU TNI semakin berkembang karena untuk mendekati tujuan di mana telah memperlihat bahwa politisi sipil belum memiliki kemauan dan pandangan yang sama terhadap makna dari supremasi sipil.
Oleh sebab itu, menurut dia, literasi tentang politik militer perlu diperkuat di universitas-universitas, setidak-tidaknya generasi muda memahami perbandingan tipologi militer (revolusioner, profesional dan pretorian), sehingga memperkuat sipil untuk membangun argumen dan menguatkan makna dari supremasi sipil yang sejalan dengan semangat militer profesional seperti militer di negara Amerika Serikat.
Dia mengatakan politisi sipil setelah terpilih cenderung membutuhkan militer sebagai penunjang operasional di lapangan. Hal ini bisa dimaknai positif (seperti bantuan darurat bencana alam) dan negatif (seperti intelijen politik untuk pemenangan pemilu dan pengawalan sebuah bisnis).
"Tidak bisa dipungkiri, selain dari kharisma birokratik militer yang kuat, militer adalah organisasi hirarki, besar dengan perkakas lapangan yang lengkap," ujarnya.
Dalam hubungan sipil dan militer tersebut, kata dia, politisi sipil merasa memiliki utang budi dengan militer, dan utang budi tersebut melahirkan reaksi perluasan militer pada jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun militer.
Sementara itu, terkait dengan dampak RUU TNI, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin.
Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Baca Juga: Dijebol saat Demo Tolak RUU TNI, DPR Gercep Perbaiki Pagar hingga Tiban Cat Coretan Protes Pendemo
Berita Terkait
-
Dijebol saat Demo Tolak RUU TNI, DPR Gercep Perbaiki Pagar hingga Tiban Cat Coretan Protes Pendemo
-
Membedah Rencana Rahasia di Balik Revisi UU TNI
-
Eks Ketua MK Bahas Transparansi RUU TNI, Fedi Nuril Langsung Bereaksi
-
Arti Devide et Impera: Istilah yang Dipakai Bintang Emon saat Tanggapi Pengesahan RUU TNI
-
Darius Sinathrya Murka Banyak Demonstran Tolak UU TNI Digebuki Polisi: Ingat Karma!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas