Suara.com - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/2/2025) hingga malam hari. Dua pos penjagaan Kantor DPRD Kota Malang terbakar. Kericuhan ini memakan korban, empat orang dari massa aksi dan tujuh aparat TNI/Polri terluka.
Aksi unjuk rasa yang dihadiri ratusan massa itu dimulai pukul 16.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Malang, yang dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri dan Satuan Pamong Praja atau Satpol PP.
Dalam aksi tersebut masa terlihat membawa poster dan memasang spanduk tuntutan penolakan pengesahan UU TNI yang sudah disahkan DPR. Pagar dan tembok kantor DPRD serta jalan raya dicoret olah massa.
Pada Pukul 18.00 petang, massa mulai melempar batu dan petasan ke Gedung DPRD. Kemudian merusak CCTV dan membakar pos keamanan yang berada di utara dan selatan gedung DPRD.
Aparat kepolisian juga tak luput dari sasaran demonstran. Melihat massa mulai ricuh, aparat kepolisian dan TNI mulai melakukan tindakan represif.
Kericuhan ini menyebabkan empat orang massa aksi dan enam polisi luka-luka. Mereka pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Polisi pun juga menangkap sejumlah massa aksi terkait kericuhan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimza mengatakan bahwa dirinya menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan massa aksi. Menurut dia terkait pengesahan UU TNI, anggota dewan sudah mendapat arahan bahwa tujuh fraksi siap menerima audiensi dengan massa aksi.
Penolakan RUU TNI
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan UU TNI menjadi undang-undang meski menuai penolakan dari berbagai pihak, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Ramai Aksi Tolak RUU TNI, Publik Tagih Janji Kiky Saputri yang Ngaku Berjuang dari Dalam
Pengesahan UU TNI tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu dijawab setuju para peserta rapat.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip Kamis (20/3/2025).
Persetujuan RUU TNI disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.
Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.
Alasan harus ditolak
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal