Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan ini dilakukan lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap dan mengajukan penundaan.
Awalnya, Hakim Tunggal Samuel Ginting menjelaskan bahwa KPK memohon agar penundaan dilakukan hingga tiga pekan ke depan.
“Memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin, 14 April 2025,” kata Hakim Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Kusnadi, Johanis Tobing menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan KPK itu.
“Kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu,” ujar Johanis.
Untuk itu, Hakim Samuel kemudian memutuskan agar penundaan sidang dilakukan hingga dua pekan ke depan sampai Selasa (8/4/2025).
“Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025, jam 10.00 WIB,” ucap Hakim Samuel.
“Memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” tandas dia.
Baca Juga: Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK
Ajukan Praperadilan
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.
Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Kenapa?
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran
-
Pesan Hasto ke Kader PDIP: Dukung Penuh Ibu Megawati
-
Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu