Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya yang berlaku selama periode tertentu.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Relaksasi pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbarui pembayaran pajak tanpa terbebani oleh tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena kebijakan ini hanya berlaku dalam periode tertentu,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan di kantornya pada Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Dengan begitu, tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan. Namun, sekitar 5 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
“Capaian pendapatan PKB di triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen dari target. Dengan adanya program ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Nadi.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini. Rapat koordinasi telah dilakukan bersama kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda Jateng, hingga Jasa Raharja guna memastikan kelancaran dan efektivitas program relaksasi pajak tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pembayaran PKB. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pembayaran pajak, khususnya bagi masyarakat di pedesaan yang mungkin kesulitan mengakses kantor Samsat.
Salah satu warga Semarang, Rudi Santoso (45), mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tertunda dalam membayar pajak kendaraannya.
“Saya punya motor yang pajaknya nunggak tiga tahun. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar pajak tahun 2025 saja, tanpa harus mikirin denda dan tunggakan sebelumnya. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan bagi warga, kebijakan ini juga tetap mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM