Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya yang berlaku selama periode tertentu.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Relaksasi pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbarui pembayaran pajak tanpa terbebani oleh tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena kebijakan ini hanya berlaku dalam periode tertentu,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan di kantornya pada Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Dengan begitu, tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan. Namun, sekitar 5 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
“Capaian pendapatan PKB di triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen dari target. Dengan adanya program ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Nadi.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini. Rapat koordinasi telah dilakukan bersama kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda Jateng, hingga Jasa Raharja guna memastikan kelancaran dan efektivitas program relaksasi pajak tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pembayaran PKB. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pembayaran pajak, khususnya bagi masyarakat di pedesaan yang mungkin kesulitan mengakses kantor Samsat.
Salah satu warga Semarang, Rudi Santoso (45), mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tertunda dalam membayar pajak kendaraannya.
“Saya punya motor yang pajaknya nunggak tiga tahun. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar pajak tahun 2025 saja, tanpa harus mikirin denda dan tunggakan sebelumnya. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan bagi warga, kebijakan ini juga tetap mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre