Suara.com - Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan dompet digital GoPay. Dengan fitur terbaru, pengguna dapat bertransaksi tanpa perlu mengakses aplikasi Gojek karena GoPay sudah tersedia secara mandiri di Play Store dan App Store.
Aplikasi GoPay versi mandiri telah resmi dirilis sejak Juli 2023. Melalui aplikasi itu, pengguna dapat langsung membayar pajak kendaraan tanpa perlu membuka aplikasi lain, sehingga lebih praktis dan efisien.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi GoPay? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti, dikutip dari berbagai sumber.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pastikan Anda mengetahui kode bayar STNK yang sesuai dengan klasifikasi kendaraan dan wilayah tempat tinggal. Kode itu biasanya tertera di bagian belakang STNK.
Kode bayar terdiri dari dua bagian, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Pastikan kode yang dimasukkan benar agar transaksi dapat diproses dengan lancar.
Berikut Cara Bayar Pajak Motor Pakai GoPay
- Unduh aplikasi GoPay di Google Play Store atau App Store.
- Jika sudah memiliki aplikasi, cukup login dengan nomor HP.
- Masuk ke halaman beranda, lalu pilih "Pembayaran".
- Gulir ke bawah dan klik "Layanan Publik".
- Pilih menu "PKB" untuk membayar pajak kendaraan.
- Pilih Samsat daerah sesuai lokasi kendaraan Anda.
- Isi data kendaraan, seperti plat nomor, nomor mesin kendaraan, nomor HP, dan NIK/kode pembayaran.
- Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN GoPay.
- Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi akan muncul di aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara