Suara.com - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman divonis penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025).
Bambang dan Akbar terlibat kasus penembakan terhadap Ilyah yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga: UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut adala Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Restitusi Kasus TNI Tembak Bos Rental Mobil
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.
Berita Terkait
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian