Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (dok. ist)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai penegakan hukum kasus karhutla belum sepenuhnya transparan bagi masyarakat.
  • Bareskrim menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
  • Komnas HAM mendesak penguatan perlindungan sosial bagi petugas serta penegakan hukum tegas terhadap korporasi.

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat terdampak.

Padahal, sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Namun, menurut Anis, proses penegakan hukum tersebut masih menyisakan persoalan transparansi dan akuntabilitas.

"Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla memang telah dilakukan, baik terhadap individu maupun korporasi. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum tersebut belum optimal dan tentu saja masih jauh dari akses keadilan bagi masyarakat," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Anis menilai penegakan hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penetapan tersangka. Prosesnya juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung, memperoleh akses terhadap keadilan.

Berdasarkan data Polri yang diumumkan pada 1 November 2026, Bareskrim telah menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan hingga 19 Oktober 2026.

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin. Kementerian Kehutanan juga menyebut proses pidana masih berjalan terhadap 120 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Meski demikian, Anis menyoroti penanganan karhutla yang dinilai belum menunjukkan respons cepat dan berkelanjutan sesuai dengan skala ancaman yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Penanganan Karhutla belum sepenuhnya menunjukkan kesegeraan dan kesinambungan respon yang sebanding dengan skala serta lamanya ancaman yang ada hampir 4 bulan terjadi," ujarnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Anis turut menyoroti keselamatan petugas dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla. Mereka menghadapi risiko keselamatan yang tinggi saat bekerja memadamkan api dan menangani dampak kebakaran.

Karena itu, Anis meminta adanya penguatan perlindungan serta jaminan sosial bagi petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla.

"Petugas dan relawan penanganan Karhutla menghadapi risiko keselamatan yang sangat tinggi sehingga membutuhkan penguatan perlindungan dan jaminan sosial," katanya.

Dalam rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara tegas, konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Komnas HAM meminta aparat tidak hanya memproses pelaku perorangan, tetapi juga mengoptimalkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, perlu mencakup jajaran direksi, pengurus, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Selain sanksi pidana, Komnas HAM mendorong penerapan sanksi administratif secara ketat serta gugatan perdata berupa pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terlindungi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com