Suara.com - Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Nicholay Aprilindo, menjelaskan kalau usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimaksudkan hanya untuk narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.
Nicholay beranggapan, peniadaan SKCK itu agar narapidana bisa melanjutkan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Meski begitu, dia menekankan bahwa hanya terpidana dengan perilaku baik selama di penjara.
"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu, pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman ya. Kemudian yang sudah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia mencontohkan, seperti anak-anak terjerat kasus hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebenarnya masih punya masa depan yang panjang. Akan tetapi, menurut Nicholay, masa depan mereka bisa terhalang akibat catatan hitam di kepolisian.
"Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian. Khususnya dalam hal ini yang berwenang mengeluarkan SKCK," imbuhnya.
Dia menambahkan kalau pihaknya memang masih perlu berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana tersebut. Kendati, Kemen HAM sudah layangkan surat kepada Polri sejak beberapa hari lalu, Nicholay menyampaikan kalau sampai saat ini belim ada balasan.
"Kami belum mendapatkan balasan secara resmi, berupa surat juga dari Polri. Tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Polri sudah memberi tanggapan terkait usulan tersebut. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan tersebut bagian dari masukan terhadap pihaknya.
“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan. Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.
Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kirim Surat ke Polri Minta SKCK Dihapus
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu.
Berita Terkait
-
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
-
SKCK Dihapus? Polri Buka Suara Soal Usulan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai
-
Panduan Lengkap Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
-
Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Rp60 M, Menteri Pigai Pamer Gaji Pegawai Tidak Dipotong
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat