News / Nasional
Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03 WIB
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. (Suara.com/Lilis)

Pemprov Jakarta juga sudah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.

Kembali ke Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, berikut isi Pasal 4 yang mengatur soal izin poligami ASN:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Load More