Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.
Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.
"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.
Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.
Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.
"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.
Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.
Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berita Terkait
-
Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
-
Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit
-
Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil
-
Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?
-
Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel