Suara.com - Informasi menyesatkan soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan beredar. Isu tersebut menyebar di media sosial (Medsos) TikTok.
Akun TikTok “pakpenjas21” pada Rabu (18/03/2025) mengunggah video isinya memperlihatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menjelaskan tentang PPPK.
Unggahan disertai narasi:
"Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus.
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya. Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi".
Per Senin (24/03/2025) kemarin, video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang 25,5 ribu kali.
Pemeriksaan Fakta
Melansir dari Turnbackhoax.id, faktanya, pengangkatan PPPK 2025 masih tetap berjalan, tetapi hanya melalui jalur normal (tes) dan tidak ada jalur afirmasi.
Unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Tim Pemeriksa Fakta dari Turnbackhoax.id, menyimak video berdurasi 1 menit 18 detik itu dari awal hingga akhir. Hasilnya, tidak adanya pernyataan tentang Prabowo menyetop pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK
Ditelusuri lebih lanjut soal asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google pun dilakukan.
Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024” yang diunggah Senin (17/03/2025).
Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi.
Proses penerimaan PPPK tahun 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.
Tim pemeriksa fakta kembali melakukan penelusuran menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Apakah pengangkatan PPPK akan dihapus”.
Hasilnya, pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kumparan.com “Prabowo Minta Pengangkatan PPPK Jalur Afirmasi Dihapus, Semua Harus Lewat Tes”.
Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:
Status Kepegawaian
- PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
- PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Masa Kerja dan Pensiun
- PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
- PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses Pengangkatan
- PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
- PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.
Hak dan Kewajiban PPPK
Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:
1. Hak PPPK
- Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
- Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
2. Kewajiban PPPK
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
- Mematuhi peraturan disiplin ASN.
- Menjaga etika dan integritas dalam bekerja.
PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PNS.
Dengan sistem kontrak yang fleksibel, PPPK memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi PNS.
Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui regulasi yang menjamin hak-hak mereka selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir