Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryanugroho memprediksi bahwa puncak arus balik lebaran Idul Fitri bakal terjadi pada 5-7 April 2025 mendatang.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk pengaturan jalur dan penerapan sistem contraflow serta one way.
"Untuk arus balik, para pemudik biasanya sudah dalam kondisi lelah, sehingga kami perlu menyiapkan skema yang lebih hati-hati dan fleksibel," kata Agus, dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
Agus mengatakan, pohaknya telah mempersiapkan berbagai opsi untuk mengatur lalu lintas.
Pada tanggal 2 April 2025, sistem contraflow sudah diterapkan mulai KM 70 hingga KM 55.
Kemudian pada 3 April 2025, apabila volume kendaraan meningkat, skema one way lokal akan diterapkan dari KM 188 hingga KM 70, dan bahkan dapat diperpanjang hingga KM 246 Pejagan jika diperlukan.
"Jika terjadi lonjakan arus balik pada 5 dan 6 April 2025, kami akan memberlakukan one way nasional, dengan titik awal di KM 414 Kalikangkung, untuk memudahkan pemudik yang kembali ke kota," katanya.
Selain itu, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, dan mengatur langkah-langkah lebih lanjut untuk menghindari kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan pemudik selama arus balik.
Berikut pemberlakuan yang dilakukan Korlantas Polri untuk antisipasi Arus Balik Lebaran 2025.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dengan Penumpang Kereta Api Diprediksi Terjadi Besok
Jadwal dan Titik Pemberlakuan Contraflow
3-7 April 2025: Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga KM 47. Mulai pukul 14.00 WIB (3 April) hingga 24.00 WIB (7 April).
Jika lonjakan kendaraan masih tinggi, contraflow akan diperpanjang hingga KM 36.
Rencana Skema Lanjutan
4 April 2025 – Jika kepadatan meningkat, contraflow akan diperluas dari KM 246 hingga KM 188.
5 April 2025 – Jika lonjakan kendaraan semakin deras, skema one way akan diterapkan dari Batang KM 414.
Bagi Anda yang belum familiar, contraflow adalah rekayasa lalu lintas yang memungkinkan kendaraan melawan arah secara terbatas di jalur tertentu guna mengurangi kepadatan. Pemberlakuan contraflow bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian.
Pastikan Anda mempersiapkan perjalanan dengan baik, selalu memantau informasi terkini, dan tetap berhati-hati di jalan.
Selain contraflow, Korlantas Polri juga akan memperlakukan penutupan dan normalisasi sistem one way dengan jadwal dan skema sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag