Suara.com - Lembaga independen IM57+ Institute menyatakan sikap tegas mendampingi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang tengah digugat secara perdata oleh mantan terpidana korupsi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.
Gugatan tersebut diajukan Agustiani dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar, yang dilatarbelakangi klaim intimidasi saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Rossa.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai langkah yang mengada-ada.
Apalagi, menurutnya, Agustiani seharusnya menempuh jalur hukum praperadilan jika memang merasa keberatan atas tindakan penyidikan, bukan justru menggugat secara perdata.
“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali, padahal sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).
Menurut Lakso, praktik pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, adalah hal yang sah dan umum dilakukan.
Karena itu, alasan yang digunakan dalam gugatan Agustiani tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum.
“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.
Lakso juga menyoroti bahwa dalam kasus yang sedang berkembang, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani sendiri.
Praperadilan
“Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara formil ini harusnya pun sudah dapat ditolak sejak awal,” tegas Lakso.
Sebagai informasi, Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan dihukum penjara.
Ia kembali menjadi sorotan setelah menggugat Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang memeriksanya dalam kapasitas saksi, dengan dalih telah melakukan intimidasi.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?