Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Pemanggilan KPK itu berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen.
"Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Saat ini, kata Tessa, KPK masih fokus pada pemeriksaan para saksi, terutama dari internal Bank BJB dan vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," tutur Tessa.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah semua saksi internal Bank BJB dan pihak vendor selesai diperiksa.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang menyebut bahwa proses klarifikasi terhadap mantan gubernur tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," kata Budi pada Jumat (21/3/2025) lalu.
KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek iklan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Baca Juga: Disebut Netizen Mirip Mira Hayati, padahal Lisa Mariana Lakukan Treatment Ini
Sejumlah dokumen penting telah diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah pribadi Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh politik nasional.
Meski belum diperiksa secara langsung, namanya telah masuk dalam fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, mengingat pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. Proses hukum akan tetap mengedepankan asas transparansi dan profesionalitas.
Berita Terkait
-
Disebut Netizen Mirip Mira Hayati, padahal Lisa Mariana Lakukan Treatment Ini
-
Ada Perjanjian, Ayu Aulia Ungkap Lisa Mariana Dapat Jatah Bulanan Rp 15-20 Juta dari Ridwan Kamil
-
Kasus Baru Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Ayu Aulia Bakal Bikin Laporan
-
Denise Chariesta Cibir Lisa Mariana yang Ngemis Uang ke Ridwan Kamil: Jadi Cewek Harusnya Bisa Kerja
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus