Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaku ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.
Pernyataan tersebut, kata Willy, telah sesuai dengan Undang-Undang dan perlu didukung.
"Pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pernyataan berdasarkan Undang-undang yang didasari konstitusi karena itu kita perlu mendukungnya," kata Willy kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Ia mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo memberi tambahan bukti bagi publik Indonesia dan dunia tentang pemahamannya yang mumpuni terhadap Hak Asasi Manusia.
"Konstitusi manapun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar Undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, kejahatan korupsi dikatakan sebagian kalangan sebagai kejahatan ektraordinari atau luar biasa, namun demikian definisi ekstraordinari tersebut sendiri masih terus diperdebatkan ukurannya.
"Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. UU Tindak Pidana Korupsi terbaru pun tidak menyebut Korupsi sebagai tindak pidana ektraordinari," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, hukuman mati di masa modern saat ini memang sudah ditinggalkan oleh banyak negara dan kalaupun diberlakukan dia akan menjadi pilihan terakhir yang sangat hati-hati ditetapkan.
Mengurangi HAM warga, kata dia, dimanapun harus dilakukan dengan aturan setingkat Undang-undang atas nama konstitusi.
Baca Juga: Sudah Ada di Meja Presiden, Istana Pastikan Prabowo Bakal Teken UU TNI
"Ke depan mungkin kita perlu berdialog lebih mendalam tentang kejahatan yang masuk dalam kejahatan luar biasa sebelum kita menetapkannya ke dalam undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati yang sejatinya masih dianut di dalam UU KUHP yang akan berlaku 2026 nanti," pungkasnya.
Presiden Prabowo beberapa kali menegaskan ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.
“Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," kata Prabowo dalam wawancara bersama 6 jurnalis senior.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo juga punya niatan untuk membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil.
Bahkan, para koruptor nantinya tidak akan bisa kabur dari penjara tersebut karena pulau itu akan dikeliling ikan hiu.
Terbaru Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut perihal keinginan Presiden Prabowo Subianto memberi efek jera kepada koruptor, selain melalui vonis hukuman mati.
Berita Terkait
-
Usai Ditemui Prabowo, PSI Berharap Megawati Bisa Bertemu dengan Jokowi dan SBY
-
Tak Perlu Keluarkan Warga Gaza, Indonesia Bisa Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Perbatasan
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
Gelombang PHK Mengintai: Tarif Trump Hantam Buruh Indonesia!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua