Program “Masak Besar Bobon Santoso” Telah Didaftarkan Hak Cipta, Siapa Aja Boleh lakuin Kegiatan Masak besar, Asalkan Ngga Plagiat "Caranya" Mengemas Konten.
Pelindungan Hak Cipta "Masak Besar Bobon Santoso"
Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal "Masak Besar Bobon Santoso" kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta.
Ini adalah wujud nyata dari komitmen saya untuk menjaga orisinalitas karya serta memberikan pelindungan yang layak atas ide dan kreativitas yang telah saya bangun sejak Februari 2019.
Masak Besar Bobon Santoso bukan sekadar sebuah konten digital ia adalah manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan dalam perjalanan panjang sebagai kreator.
Setiap video, setiap ide besar yang terwujud di dalamnya, lahir dari proses yang tidak instan dan penuh perjuangan.
Dengan mendaftarkan karya ini, saya ingin memastikan bahwa hak-hak saya sebagai pencipta tetap dihormati.
Langkah ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi tentang menjaga integritas proses kreatif dan memberikan ruang bagi orisinalitas untuk tumbuh tanpa batas.
"Saya percaya bahwa setiap karya, sekecil apa pun itu, memiliki nilai yang pantas untuk dilindungi dan dihargai," tulis Bobon Santoso.
Baca Juga: Bobon Santoso Tuai Pro Kontra Gegara Patenkan Hak Cipta 'Masak Besar'
Bobon Santoso juga memastikan langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pribadinya.
"Langkah ini tidak semata-mata demi kepentingan pribadi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai orisinalitas, integritas proses kreatif, serta hak moral seorang pencipta," tulis kterangan dalam ungggahannya.
"Saya berharap, pelindungan hukum terhadap "Masak Besar Bobon Santoso" juga dapat menjadi inspirasi bagi para kreator lainnya bahwa karya bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dijaga, dihormati, dan dibela," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobon Santoso juga mengucapkan terima kasih atas semua dukungan dan cinta yang telah diberikan selama ini.
"Mari terus berkarya, menghargai satu sama lain, dan bersama-sama membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Bobon Santoso Tuai Pro Kontra Gegara Patenkan Hak Cipta 'Masak Besar'
-
Bobon Santoso Patenkan Hak Cipta Konten Masak Besar, Apa Saja yang Tak Boleh Dilanggar?
-
Patenkan Hak Cipta, Bobon Santoso Klarifikasi Soal Larang Orang Lain Bikin Konten Masak Besar
-
Chef Arnold Poernomo Bereaksi Usai Bobon Santoso Daftarkan Hak Cipta Konten Masak Besar
-
Willie Salim Bahas Khilaf Usai Bobon Santoso Daftarkan Hak Cipta Konten Makan Besar
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang