Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah mendorong dierlakukannya hukuman lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak lima tahun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Arifah menekankan bahwa hukuman harus lebih berat karena dua pelaku masih orang tua kandung sendiri dari korban.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut memastikan kalau ayah dan paman korban dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Lantaran korbannya anak-anak, hukuman kemungkinan bisa diperberat.
"Mengingat keduanya merupakan ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok," kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Arifah menekankan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus dengan menggandeng berbagai pihak terkait, demi memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak-anak.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. Tragisnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban sendiri. Sosok ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya. KemenPPPA berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh,” ujar Arifah.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. Korban pun dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disarankan untuk melakukan visum et refertum.
Selama ini korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya. Sedangkan ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di tempat yang terpisah.
Sementara itu, terlapor ketiga yang merupakan kakek korban masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
"KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Arifah.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
Arifahmengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 0811-129-129.
Sebelumnya, Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler.
Kedua tersngka tersebut merupakan ayah kandung dan paman korban. Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengemukakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.
"Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan," kata AKP Joko Prihatin, Kamis (10/4/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan