Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa.
Dalam kesempatan itu, ratusan orang turut mengikuti seleksi demi mendapatkan jatah sewa hunian bertingkat itu.
Namun, DPRKP DKI mencatat ratusan pendaftar gagal melanjutkan proses untuk bisa tinggal di rusun tersebut.
Penyebabnya banyak dari mereka yang mendaftar dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menepis adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem daring berbasis data.
"Semuanya seleksi dengan Sirukim namanya, dengan sistem. Nggak ada kedekatan, enggak ada kenal-kenalan lagi," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/4/2025).
Pria yang juga dikenal lewat perannya sebagai Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, peminat rusun tersebut cukup tinggi. Sayangnya, daya tampung unit rusun yang terbatas membuat warga harus melalui seleksi yang tidak bisa terhindarkan.
"Tentu ini berebut. Itu disana kapasitas 3 tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Berebut ya, terpaksa. Namanya seleksi, kan," ucapnya.
Penutupan Tahap Awal
Baca Juga: Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Pemprov DKI sendiri membuka pendaftaran Rusun Jagakarsa sejak Kamis (10/4/2025) dan menutup tahap pertama dua hari setelahnya. Dari proses tersebut, hanya 43 orang yang lolos verifikasi awal.
Sisanya, 337 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 30 lainnya memilih mundur. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan akan segera dibuka kembali.
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni.
Beberapa di antaranya adalah menjadi kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun, memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, serta melampirkan dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bukti bebas narkoba.
Calon penghuni juga wajib memiliki rekening Bank DKI serta bersedia menyetorkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Sementara itu, besaran sewa Rusun Jagakarsa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan