Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa.
Dalam kesempatan itu, ratusan orang turut mengikuti seleksi demi mendapatkan jatah sewa hunian bertingkat itu.
Namun, DPRKP DKI mencatat ratusan pendaftar gagal melanjutkan proses untuk bisa tinggal di rusun tersebut.
Penyebabnya banyak dari mereka yang mendaftar dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menepis adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem daring berbasis data.
"Semuanya seleksi dengan Sirukim namanya, dengan sistem. Nggak ada kedekatan, enggak ada kenal-kenalan lagi," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/4/2025).
Pria yang juga dikenal lewat perannya sebagai Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, peminat rusun tersebut cukup tinggi. Sayangnya, daya tampung unit rusun yang terbatas membuat warga harus melalui seleksi yang tidak bisa terhindarkan.
"Tentu ini berebut. Itu disana kapasitas 3 tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Berebut ya, terpaksa. Namanya seleksi, kan," ucapnya.
Penutupan Tahap Awal
Baca Juga: Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Pemprov DKI sendiri membuka pendaftaran Rusun Jagakarsa sejak Kamis (10/4/2025) dan menutup tahap pertama dua hari setelahnya. Dari proses tersebut, hanya 43 orang yang lolos verifikasi awal.
Sisanya, 337 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 30 lainnya memilih mundur. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan akan segera dibuka kembali.
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni.
Beberapa di antaranya adalah menjadi kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun, memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, serta melampirkan dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bukti bebas narkoba.
Calon penghuni juga wajib memiliki rekening Bank DKI serta bersedia menyetorkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Sementara itu, besaran sewa Rusun Jagakarsa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?