Suara.com - Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyebut kasus dugaan suap pada penanganan perkara yang menjerat sejumlah hakim telah mencoreng lembaga peradilan, termasuk kasus terbaru yaitu dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dia menyebut perkara ini menunjukkan buruknya integritas hakim dalam menjalankan tugas dan tidak berpihak pada upaya penegakkan hukum korupsi.
“Padahal kasus ini tidak saja merugikan negara melainkan perekonomian negara. Sebab ada pertimbangan kerugian warga akibat perbuatan lancung sebagaimana tuntutan dalam dokumen putusan,” kata Tibiko kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).
Dia juga mempertanyakan kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bada Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap para hakim.
“Kasus yang menjerat tiga anggota majelis hakim dan satu hakim ketua PN Jaksel mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan Bawas MA maupun Komisi Yudisial,” ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
“Alhasil, celah terbuka dan korupsi peradilan kembali terjadi,” tambah Tibiko.
Dia juga mengungkapkan data ICW pada 2011-2023 yang menunjukkan setidaknya ada 26 hakim terjerat kasus korupsi. Untuk itu, Tibiko menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim ini seharusnya menjadi momentum perbaikan dan menguatkan urgensi reformasi pada sistem pengawasan di lembaga peradilan.
Di sisi lain, Tibiko menyebut Kejaksaan Agung tidak cukup hanya mengungkapkan perkara ini ke publik dengan menetapkan empat hakim sebagai tersangka.
“Kejaksaan Agung juga harus menuntaskan kasus ini agar semakin benderang dengan menelusuri pihak yang diduga terlibat secara transparan dan akuntabel,” tandas Tibiko.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.
Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
-
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial