Suara.com - Komisi III DPR RI menerima aduan mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Kedatangan mereka ke gedung parlemen tersebut mengaku hanya ingin mencari keadilan.
Komisi III DPR kemudian memfasilitasi mereka beraudiensi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Taman Safari hingga Polda Jawa Barat.
Salah satu mantan pemain sirkus bernama Yuli menyampaikan dengan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakan saat menjadi pemain sirkus OCI.
"Kita ini semuanya kabur, pak. Kabur dari sirkus itu jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka agar nggak ketangkap. Soalnya saya pernah kabur tahun 1986, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli," kata Yuli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin rapat menyampaikan pertanyaan kepada Fifi mengenai pelaku penyiksaan terhadapnya.
"Tangkap, pukulin. Oleh pihak?" kata Sahroni.
"Pihak sirkus. Itu yang melakukan Pak Frans Manansang," jawab Yuli.
"Itu sudah disampaikan ke kuasa hukum?" timpal Sahroni. Kemudian dijawab sudah oleh Yuli
"Waktu itu saksinya siapa?" tanya Sahroni.
Baca Juga: Taman Safari Tepis Tudingan Terlibat Pelanggaran HAM Sirkus OCI: Mereka Bukan Karyawan Kami
"Teman-teman," kata Yuli.
Lebih lanjut, Sahroni menanyakan hal apa saja yang menjadi keberatan para pemain sirkus tersebut. Sontak Fifi menegaskan dirinya hanya ingin mencari keadilan.
"Sekarang apa unek-unek ibu untuk disampaikan di sini, di ruang ini. Apa harapan atas apa yang telah ibu terima waktu itu," kata Sahroni.
"Ya kita mencari keadilan, Pak," jawab Yuli.
"Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita penginnya mereka diadili, apa bagaimana. Soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Fifi sampai disetrum, seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menginginkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!