Suara.com - Komisi III DPR RI menerima aduan mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Kedatangan mereka ke gedung parlemen tersebut mengaku hanya ingin mencari keadilan.
Komisi III DPR kemudian memfasilitasi mereka beraudiensi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Taman Safari hingga Polda Jawa Barat.
Salah satu mantan pemain sirkus bernama Yuli menyampaikan dengan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakan saat menjadi pemain sirkus OCI.
"Kita ini semuanya kabur, pak. Kabur dari sirkus itu jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka agar nggak ketangkap. Soalnya saya pernah kabur tahun 1986, saya ditangkap, dipukuli. Kakak saya pun gitu, kabur, ditangkap, dipukuli," kata Yuli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin rapat menyampaikan pertanyaan kepada Fifi mengenai pelaku penyiksaan terhadapnya.
"Tangkap, pukulin. Oleh pihak?" kata Sahroni.
"Pihak sirkus. Itu yang melakukan Pak Frans Manansang," jawab Yuli.
"Itu sudah disampaikan ke kuasa hukum?" timpal Sahroni. Kemudian dijawab sudah oleh Yuli
"Waktu itu saksinya siapa?" tanya Sahroni.
Baca Juga: Taman Safari Tepis Tudingan Terlibat Pelanggaran HAM Sirkus OCI: Mereka Bukan Karyawan Kami
"Teman-teman," kata Yuli.
Lebih lanjut, Sahroni menanyakan hal apa saja yang menjadi keberatan para pemain sirkus tersebut. Sontak Fifi menegaskan dirinya hanya ingin mencari keadilan.
"Sekarang apa unek-unek ibu untuk disampaikan di sini, di ruang ini. Apa harapan atas apa yang telah ibu terima waktu itu," kata Sahroni.
"Ya kita mencari keadilan, Pak," jawab Yuli.
"Ya kita bagaimana baiknya lah. Kita penginnya mereka diadili, apa bagaimana. Soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Fifi sampai disetrum, seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menginginkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran