Suara.com - Bareskrim Polri sedang mendalami laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo menjelaskan, dalam proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani,” katanya.
Truno menjelaskan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut soal perkara ini.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambah dia.
Truno menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil sebelumnya, menempuh jalur hukum atas tudingan Lisa Mariana. Mantan Gubernur Jawa Barat ini sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 lalu.
Baca Juga: Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran
Dibeberkan pengacara Kang Emil, Muslim Jaya Butarbutar kalau laporan itu bernomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kang Emil sendiri disebut sang pengacara yang langsung datang ke Bareskrim Mabes Polri sendiri.
"Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum," kata Muslim pada Jumat (18/4/2025).
Kang Emil memakai pasal pencemaran nama baik untuk menjerat Lisa Mariana. Dia melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jika nantinya Lisa terbukti bersalah, maka mantan model majalah dewasa ini bisa diancam hukuman sampai 12 tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp12 miliar.
Tepat di hari pernyataan kuasa hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana masih tetap aktif bersosial media.
Berita Terkait
-
Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran
-
Lisa Mariana Rayakan Hari Kartini Pakai Baju Seksi, Banjir Hujatan: Kartini Menangis Lihat Ini
-
Lisa Mariana Merasa Cantik Meskipun Gemuk: Emang Lu Kalau Gemuk Secantik Gue?
-
Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Sebut Motor Royal Enfield RK Ada di Wilayah Hukum Polda Jabar
-
Sambil Tahan Tangis, Lisa Mariana Minta Ingin Dilihat Sebagai Seorang Ibu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular