Suara.com - Setelah rumahnya menjadi sasaran penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rencana KPK memeriksa La Nyalla berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Upaya pemanggilan terhadap La Nyalla itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur menjelaskan jika pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4/2025).
“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sita Barbuk di Rumah La Nyalla
KPK sebelumnya mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dan sejumlah lokasi lainnya di Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) dan Selasa (15/4/2025).
"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa mengemukakan bahwa pihaknya tidak spesifik menyebutkan lokasi penyitaan barang bukti saat penggeledehan di sejumlah tempat, termasuk kediaman La Nyalla Mattalitti di Kota Surabaya.
Baca Juga: Pengacara soal Polemik Ijazah Palsu: Lapor Polisi atau Tidak Tergantung Jokowi!
"Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana," katanya.
Tessa kemudian menanggapi pernyataan La Nyalla yang menyebut tidak ada barang bukti turut diamankan KPK pada penggeledahan di rumahnya.
"Kaitan dengan pernyataan Saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi pengeledahan itu, itu merupakan hak beliau. Karena ada proses kenapa seseorang atau tempat, baik itu rumah maupun gedung dilakukan penggeledahan,” ujar Tessa.
Tak hanya kediaman La Nyalla, KPK turut menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Heran Rumah Digeledah KPK
La Nyalla Mattalitti sebelumnya mengaku heran jika rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya menjadi sasaran penggeledahan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah