Suara.com - Kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice yang menyeret dua pengacara hingga Direktur Pemberitaan JAKTV, Bahtiar sebagai tersangka belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, eks penyelidik KPK, Rieswin Rachwell ikut mengomentari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat menanggapi pemberitaan kasus itu melalui akun X pribadinya, @niwseir pada Selasa (22/4/2025), Rieswin mempertanyakan dasar hukum dari pihak kejaksaan terkait penetapan para tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyoal apakah ada pemberitaan yang bisa menganggung kinerja aparat penegak hukum untuk mengusut sebuah kasus.
"Sejak kapan pemberitaan negatif bisa mengganggu penyidikan? Unsur menggagalkan penyidikannya apa woi?" tulis Rieswin dikutip dari Suara.com, Selasa.
Lewat cuitannya, dia pun menaruh curiga atas penanganan kasus itu. Bahkan, Rieswin menganggap tindakan hukum tersebut dianggap terlalu serampangan.
"Penyidiknya baca berita negatif terus jadi sakit hati lalu nggak fokus kerja menyidik gitu??????? Sembarangan banget ini b***r," ungkapnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus termasuk soal dugaan korupsi importasi gula atas yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Kegita tersangka itu yakni, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih serta Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Peran Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya membeberkan peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Marcella Sansoso dan Junaedi disebut telah memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000. Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka Tian Bahtiar.
Baca Juga: Didukung PAN Nyapres Lagi di 2029, Prabowo Santai: Ah Nanti Lah Itu...
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," katanya dikutip dari Antara, Selasa.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukti Invois Pemberitaan
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga mengeklaim telah menyita bukti berupa invois publikasi berita yang dipesan tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Tian Bahtiar.
Qohar menyebut jika bukti invois tersebut ditemukan dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Tag
Berita Terkait
-
Didukung PAN Nyapres Lagi di 2029, Prabowo Santai: Ah Nanti Lah Itu...
-
Dukung Niat Prabowo Relokasi Warga Gaza, Gus Yahya: Jangan Berhenti Pak, Mohon Diproses Terus
-
Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Kumpulkan Tim Pengacara di Jakarta: Rame Banget Ini
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!