Suara.com - Mantan kader PDIP Saeful Bahri mematok harga suap untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dalam pemufakatan jahat mengatur pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Donny menjelaskan bahwa dirinya kaget ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
"Ya justru saya surprise!!! ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio disitu," kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Kemudian Donny menjelaskan awal mulanya ada transaksi dengan Saeful Bahri.
"Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," ujar Donny.
Donny mengatakan, Saeful Bahri saat itu menyebutkan jumlah uang-uang yang disiapkan untuk PAW Harun Masiku. Uang tersebut selain mengarah ke KPU, juga diatur untuk mengalir ke Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.
"Sekitar Rp 2,5M biayanya, saya masih ingat, Rp 1,5M buat KPU, Rp 1M buat Sekjen DPR, Rp 1M buat Sekjen Kemendagri," ungkap Donny.
"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, udah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," tambah dia.
Baca Juga: Hasto Pantau Suap Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR RI, Pesan Lewat Saeful Bahri: Saya Garansinya
"Wahyu minta Rp 1M, itu penyampaian dari Saeful ya?," kata jaksa.
"Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.
Lebih lanjut, Donny Tri diminta untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan diberikan ke KPU RI. Fatwa MA memuat aturan bahwa kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader pilihan DPP Partai.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
-
Saeful Bahri Sebut Upaya Giring Hukum untuk Jadikan Harun Masiku Anggota DPR RI sebagai Opsus
-
Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat
-
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali