Suara.com - Transparency International (TI) Indonesia mengungkap kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi alias private jet yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Kejanggalan tersebut juga diperkuat temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 yang menunjukkan masih banyaknya praktik suap dan gratifikasi di tingkat kementerian/lembaga, khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa.
Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono mengatakan bahwa ada dua hal yang menarik soal pengadaan sewa private jet oleh KPU pada pemilu 2024 yang lalu.
Alasan pengadaan tersebut patut dibuka ke publik lantaran anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, begitu besar, yakni senilai Rp71 Triliun. Hal ini yang membuka ruang korupsi, khususnya di sektor pengadaan.
"Jika belajar dari pemilu sebelumnya, ada banyak kasus korupsi terkait logistik pemilu, sebut saja pengadaan segel surat suara, pengadaan kotak suara, suap kepada auditor BPK, pengadaan asuransi Anggota KPU, hingga pengumpulan 'upeti' dari rekanan KPU," kata Agus dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menyampaikan, hingga saat ini, KPU tidak cukup memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan private jet.
Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, KPU seolah menahan banyak informasi terkait pengadaan ini.
Agus mengatakan, pihaknya menilai banyak kejanggalan, hal ini mendasar dari hasil penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia mengaku dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan nama paket pengadaan 'Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik', dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.
Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi Baru Usai Penggeledahan di Kalbar, KPK: Sudah Ada Tersangka
Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan ini berbunyi 'Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024'.
Menurut Agus, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilakukan tidak spesifik. Terlebih, dalam RUP tersebut tidak dicantumkan jenis kendaraan yang bakal disewa oleh KPI.
"Dengan anggaran sewa yang sedemikian besar, harusnya sejak awal KPU sudah mengetahui kendaraan apa yang akan digunakan. Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah," ujarnya
Kejanggalan lainnya yakni saat pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing. Pada satu sisi metode ini memudahkan dalam memilih penyedia, namun ada potensi ‘kick back' dari penyedia.
Agus mengatakan, Ada banyak contoh kasus korupsi pengadaan yang menggunakan metode yang sama.
Dari sisi publik, sistem e-purchasing cenderung tertutup, publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.
Selanjutnya, pengumuman RUP sewa dukungan kendaraan logistik ini dilakukan jauh setelah pengadaan selesai dilakukan.
Pada laman RUP jelas tertulis pengumuman baru dilakukan pada 1 November 2024, sedangkan pekerjaannya dilaksanakan Januari-Februari 2024.
Sementara pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah.
"Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung," jelasnya.
Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet
KPU dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penggunaan private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu 2024.
TI Indonesia kemudian melakukan penelusuran tahapan distribusi logistik pemilu 2024 melalui laman website KPU.
Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada 16 Januari 2024.
Lalu pada 17 Januari-13 Februari 2024 sudah merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari-Februari 2024, sebagaimana yang dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh KPU.
"Kami berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah," kata Agus.
Apalagi, menurut Agus, ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet tidak hanya dilakukan pada periode Januari-Februari 2024, tetapi diduga dilakukan hingga bulan Juni 2024.
“Artinya, ini sudah jauh melewati masa tahapan distribusi logistik. Artinya selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” katanya.
Agus mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran untuk mencari informasi siapa pemenang dalam pengadaan private jet ini.
Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga.
Melalui sistem ini, kata Agus, pihaknya menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet. Hasilnya TI Indonesia menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama.
Artinya, penyedia atau perusahaan tersebut menyediakan dua paket pekerjaan dalam satu RUP. Penyedia tersebut adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
“Jika ditelusuri melalui website resmi PT Alfalima Cakrawala Indonesia, ditemukan bahwa perusahaan tersebut memang perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan private jet,” ujarnya.
Dalam web tersebut ada dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan dengan kode RUP 53276949. Masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40 miliar, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp Rp25,2 miliar. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65,4 miliar.
Agus mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari perusahaan dan kontrak ini, yakni pertama PT Alfalima Cakrawala Indonesia baru dibentuk pada tahun 2022.
Dinilai, perusahaan yang baru berusia 2 tahun, belum memiliki pengalaman sebagai penyedia untuk melaksanakan program pemerintah, tapi faktanya telah dipilih oleh KPU untuk penyewaan private jet.
Jika ditelusuri melalui situs Sistem Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan sebagai usaha kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur