Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Insya allah dalam waktu dekat,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Meski tidak menyebutkan kapan waktu pasti pemeriksaan politikus Parai Golkar itu, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil tidak bisa dilakukan secara cepat karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada yang bersangkutan.
Terlebih kata Asep, pihaknya masih mendalami sejumlah bukti dari hasil penggeledahan yang sudah dilakukan di sejumlah tempat, termasuk kediaman Ridwan Kamil beberapa Waktu lalu.
“Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi, saat ini dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kepentingan penyidik untuk memeriksa Ridwan Kamil karena dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB.
“Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” ujarnya. (Antara)
Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Terancam di Penjara Usai Dilaporkan Ridwan Kamil, Momen Lisa Mariana Jual Kesedihan Makin Dihujat
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Sita Motor RK
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Minta Dibayar Rp 150 Juta Sekali Podcast di Pablo Benua, Endingnya Bikin Dongkol
-
Disebut Ayah dari Anak Lisa Mariana, Rivelino Wardhana Kasih Rp 1 Miliar untuk yang Bisa Buktikan
-
Hotman Paris Beberkan Trik untuk Lisa Mariana Agar Ridwan Kamil Mau Tes DNA
-
Lisa Mariana Dinilai Tak Tahu Malu, Disinggung Hotman Paris
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat