Suara.com - Seorang gadis belia di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih berusia 17 tahun kini harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam pembuat video tak pantas.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap seorang pemuda berinisial FS (20) yang diduga berperan membantu terkait peredaran video esek-esek di media sosial.
Pengungkapan kasus pembuatan video porno yang melibatkan anak baru gede alias ABG itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Erlan Munaji di Palangka Raya pada Senin (28/4/2025).
"Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur," beber Kombes Erlan Munaji sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Atas bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025.
Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian ia jual di media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.
"Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi," beber Kabid Humas Erlan Munaji.
Erlan Mujani juga mengungkapkan, gadis di bawah umur tersebut mengakui, aksi penjualan konten pornografi tersebut ia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, polisi kemudian berhasil meringkus terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Klaim Bakai Pilih Ketum Baru Lewat e-Vote, PSI: Bukan Partai Milik Keluarga
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta," beber Kombes Erlan Munaji.
Erlan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu aku TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat buah kartu sim alias sim card.
Dalam skandal pembuatan video porno ABG di Kalteng itu, FS kini harus meringkuk di penjara. Pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Kombes Erlan Munaji.
Erlan Munaji pun membeberkan kekinian berkas perkara milik FS dalam skandal pembuatan video porno anak-anak itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) setelah dinyatakan lengkap alias P21.
Beda dengan FS yang dikurung di tahanan, gadis belia yang terlibat dalam skandal video porno itu tak ditahan oleh polisi. Anak yang menjadi pelaku kasus video porno itu disebut telah dikembalikan kepada keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi yang dikhawatirkan merusak generasi muda Kalimantan Tengah," beber Kombes Erlan Munaji.
Berita Terkait
-
Klaim Bakai Pilih Ketum Baru Lewat e-Vote, PSI: Bukan Partai Milik Keluarga
-
Sebut Anggaran Fantastis MBG Irasional, Ekonom Ferry Latuhihin: Kok Maksa Banget, Ini Proyek Siapa?
-
Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!
-
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
-
Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga