Suara.com - Ruang digital saat ini dinilai belum sepenuhnya aman bagi anak, sehingga urgensi untuk membahasnya semakin mendesak, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS) atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS sebagai upaya melindungi anak tanpa mengekang ruang eksplorasi mereka di ruang digital.
“PP TUNAS bertujuan melindungi 80 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun, dengan mendorong penyelenggara sistem elektronik agar lebih akuntabel dalam memastikan anak-anak mengakses ruang digital sesuai usia dan tahap perkembangannya," kata Fifi dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).
"Dengan demikian, anak-anak terhindar dari berbagai risiko dan bisa mendapat manfaat optimal dari pengalamannya di ruang digital," Fifi menambahkan.
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) juga melihat ada urgensi keterlibatan negara dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Dewan Pakar PSPK dan ahli psikologi Universitas Surabaya Anindito Aditomo menyampaikan kalau penggunaan aplikasi di smartphone, terutama media sosial, bisa berdampak negatif pada kesehatan mental anak dan remaja.
Dampaknya beragam mulai dari brain rot, yaitu sulit fokus dan cepat lelah ketika berpikir, perundungan digital yang bisa menimbulkan kecemasan dan bahkan depresi pada kasus tertentu, sampai adiksi atau kecanduan.
"Karena itu perlu ada aturan yang meminta semua penyedia layanan digital untuk menghilangkan fitur-fitur yang berisiko menimbulkan dampak negatif, dan menambahkan fitur-fitur yang melindungi anak dari berbagai dampak tersebut,” ujarnya.
Adapun poin terkait risiko yang dihadapi anak dalam mengakses ruang digital menjadi poin penting lain yang dibahas dalam PP TUNAS, di mana self-assessment terhadap analisis risiko menjadi salah satu tanggung jawab bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: Jackson Wang is Back! MAGIC MAN 2 Hadir Sebagai Album Paling Personal dalam Kariernya
Beberapa analisis risiko yang diatur dalam PP TUNAS itu meliputi:
- Potensi Berkontak dengan Orang Tak Dikenal: Anak bisa berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal, yang berpotensi membahayakan.
- Potensi Terpapar Konten Tidak Layak: Anak bisa terpapar pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai untuk anak.
- Potensi Eksploitasi Anak sebagai Konsumen: Anak bisa dijadikan target iklan atau dimanipulasi untuk melakukan pembelian/in-app purchase.
- Potensi Ancaman terhadap Keamanan Data Pribadi Anak: Risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau pelanggaran privasi data anak.
- Potensi Menimbulkan Adiksi: Platform berisiko menyebabkan kecanduan atau penggunaan berlebihan yang tidak sehat.
- Potensi Gangguan Kesehatan Psikologis Anak: Gangguan psikologis yang muncul dari tekanan sosial, cyberbullying, atau algoritma yang memicu kecemasan dan depresi.
- Potensi Gangguan Fisiologis Anak: Gangguan tidur, mata, postur tubuh, dan masalah kesehatan akibat penggunaan digital berlebihan.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak.
Ketentuan terkait sanksi itu, kata Meutya, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.
Meutya mengatakan platform-platform yang disebutnya itu di antaranya mencakup media sosial, gim online, dan platform digital lainnya.
Berita Terkait
-
UMKM Fashion Ini Raup Cuan di Shopee, Tembus 100 Order per Hari!
-
Makin Sulit Bedakan AI dengan Manusia, TFH: Jangan Lupakan Prioritas Utama Manusia
-
Patroli Siber Kemkomdigi Berjalan Nonstop, Siap Blokir Konten Berbahaya dalam 4 Jam
-
Perjalanan UMKM Lunan GO: Maksimalkan Fitur E-Commerce untuk Tembus Pasar Lebih Luas
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri