News / Nasional
Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:57 WIB
Ayu Puspita Dinanti melakukan penipuan pada ratusan calon pengantin. (Ist)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap motif ekonomi di balik penipuan WO Ayu Puspita, dana klien dipakai untuk gaya hidup pribadi.
  • Tersangka menjalankan bisnis dengan skema Ponzi, menggunakan setoran klien baru untuk membayar kewajiban klien lama.
  • Kasus ini melibatkan 207 korban dengan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp11,5 miliar dan telah ditetapkan tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

Polisi menyimpulkan motif ekonomi menjadi pendorong utama, setelah menemukan uang setoran para calon pengantin digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan tersangka menggunakan dana korban tanpa perhitungan bisnis yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya.

"Motif ekonomi, kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, Iman menyebut uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan justru dipakai untuk membiayai gaya hidup Ayu Puspita.

“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," bebernya.

Polisi juga mengungkap pola bisnis WO Ayu Puspita dijalankan dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang. Dalam praktik tersebut, setoran klien baru dipakai untuk menutup kewajiban terhadap klien lama.

"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” jelas Iman.

Skema ini, menurut polisi, berjalan cukup lama hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar yang tidak mampu ditanggung oleh tersangka.

Baca Juga: Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?

Infografis kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. (Suara.com/Aldie)

“Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," kata dia.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima 207 laporan dan aduan korban, terdiri dari 199 pengaduan dan delapan laporan polisi, dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.

Dalam perkara ini, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset guna mengungkap keseluruhan perbuatan para tersangka serta membuka peluang pemulihan kerugian korban.

Load More