Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin mengintensifkan pengawasan ruang digital dengan menyiagakan patroli siber yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam setiap hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa sistem pengawasan ini berjalan tanpa libur, bahkan pada hari besar sekalipun. Hal itu disampaikan Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis (27/02/2025).
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Huda, salah satu fokus utama pengawasan ini adalah pornografi anak, yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak dalam regulasi penanganan informasi negatif.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," jelasnya.
Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, Huda menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," ujarnya.
Huda menambahkan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan lingkungan digital yang aman dan ramah, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Baca Juga: Riset: Serangan Siber Lokal Turun, Indonesia Peringkat 71 Dunia
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, Kemkomdigi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Regulasi ini menjadi acuan bagi penyelenggara platform digital dalam memastikan sistem mereka ramah terhadap anak-anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
5 HP Baru Siap Meluncur Minggu Ini: Ada HP Murah Oppo dan Redmi Turbo 5
-
5 Tipe HP Murah yang Tidak Cocok Buat Jangka Panjang, Cek Sebelum Beli!
-
Hindari Bocoran, GTA 6 Versi Fisik Diprediksi Alami Penundaan
-
Redmi Note 15 5G vs Infinix Note Edge: Mending HP Murah Layar Curved yang Mana?
-
Industri Ambil Peran Aktif Bangun SDM Vokasi Masa Depan
-
5 Rekomendasi Tablet yang Bisa Sambung ke Proyektor, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Murah Snapragon di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking, Tidak Gampang Panas
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Gempa Beruntun Melanda Selatan Jawa: Kata 'Gempa' dan 'Kerasa' Trending di X
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Januari 2026, Ada Draft Voucher dan Icon Legendaris 115-117