Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin mengintensifkan pengawasan ruang digital dengan menyiagakan patroli siber yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam setiap hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa sistem pengawasan ini berjalan tanpa libur, bahkan pada hari besar sekalipun. Hal itu disampaikan Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis (27/02/2025).
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Huda, salah satu fokus utama pengawasan ini adalah pornografi anak, yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak dalam regulasi penanganan informasi negatif.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," jelasnya.
Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, Huda menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," ujarnya.
Huda menambahkan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan lingkungan digital yang aman dan ramah, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Baca Juga: Riset: Serangan Siber Lokal Turun, Indonesia Peringkat 71 Dunia
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, Kemkomdigi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Regulasi ini menjadi acuan bagi penyelenggara platform digital dalam memastikan sistem mereka ramah terhadap anak-anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Aqua Trending di X, Heboh Temuan Dedi Mulyadi Soal Sumber Air Mineral dari Sumur Bor
-
Gandeng Intel, NVIDIA, dan Qualcomm, Innodisk Siap Bangun Ekosistem Edge AI Global
-
31 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Oktober 2025, Skin Senjata hingga Token Khusus Siap Klaim
-
6 Rekomendasi Aksesoris iPhone 17 yang Tak Sekadar Keren, Melindungi dari Segala Sisi
-
Laris, PS5 Lampaui Penjualan Sepanjang Masa PS3 di AS
-
Apakah Windows 10 Masih Bisa Digunakan setelah Oktober 2025?
-
Bagaimana Cara Cek Nomor Penipu? Lakukan Langkah-Langkah Ini
-
15 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 23 Oktober 2025, Siapkan Dirimu untuk Dapatkan Pemain OVR 115
-
IShowSpeed Murka Usai Jadi Korban Deepfake Sora 2
-
ChatGPT Kini Izinkan Konten Dewasa untuk Pengguna Terverifikasi?