Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin mengintensifkan pengawasan ruang digital dengan menyiagakan patroli siber yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam setiap hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa sistem pengawasan ini berjalan tanpa libur, bahkan pada hari besar sekalipun. Hal itu disampaikan Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis (27/02/2025).
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Huda, salah satu fokus utama pengawasan ini adalah pornografi anak, yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak dalam regulasi penanganan informasi negatif.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," jelasnya.
Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, Huda menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," ujarnya.
Huda menambahkan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan lingkungan digital yang aman dan ramah, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Baca Juga: Riset: Serangan Siber Lokal Turun, Indonesia Peringkat 71 Dunia
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, Kemkomdigi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Regulasi ini menjadi acuan bagi penyelenggara platform digital dalam memastikan sistem mereka ramah terhadap anak-anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
55 Kode Redeem FF 12 Desember 2025: Klaim Skin Salju Gratis dan Bundle Yeti
-
Takut Kehilangan? Ini Cara Mudah Menambahkan AirPods ke Find My iPhone
-
29 Kode Redeem FC Mobile 12 Desember 2025: Tips Berburu Mane dan Gaet Nedved 115 Gratis
-
7 Rekomendasi Memori HP MicroSD Card Terbaik, Kecepatan Baca Super Ngebut Anti Lemot
-
Clair Obscur Expedition 33 Borong Penghargaan di The Game Awards 2025
-
Redmi TV X 2026 Resmi Debut: Tawarkan Panel Mini LED 50 Inci, Harga Rp5 Jutaan
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 12 Desember 2025, Klaim Emote Moonwalk dan Skin Winterland
-
Dua Game Baru Tomb Raider Muncul di TGA 2025, Sasar Konsol dan PC
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Desember 2025, Klaim Kartu Glorious dan 5.000 Gems
-
Sony A7 V Resmi Dirilis: Cek Harga, Spesifikasi Lengkap, dan Promo Pre-Order Desember 2025