Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin mengintensifkan pengawasan ruang digital dengan menyiagakan patroli siber yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam setiap hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di dunia digital.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa sistem pengawasan ini berjalan tanpa libur, bahkan pada hari besar sekalipun. Hal itu disampaikan Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis (27/02/2025).
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Huda, salah satu fokus utama pengawasan ini adalah pornografi anak, yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak dalam regulasi penanganan informasi negatif.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," jelasnya.
Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, Huda menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," ujarnya.
Huda menambahkan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan lingkungan digital yang aman dan ramah, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Baca Juga: Riset: Serangan Siber Lokal Turun, Indonesia Peringkat 71 Dunia
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, Kemkomdigi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI). Regulasi ini menjadi acuan bagi penyelenggara platform digital dalam memastikan sistem mereka ramah terhadap anak-anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan