Kemudian setelahnya, giliran Dedi Mulyadi mendapat giliran untuk berbicara dalam rapat memaparkan dengan memaparkan materinya.
Salah satunya, ia membalas ucapan Rudy terkait lontaran Gubernur Konten dalam rapat tersebut.
Dedi menegaskan, meski suka membuat konten ada hal yang positif yang didapatnya.
Dedi mengakui bahwa aktivitas membuat konten yang dilakukannya berdampak positif, terutama soal anggaran belanja rutin iklan.
"Dan terakhir tadi, Pak Gubernur Kaltim mengatakan 'Gubernur Konten'. Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan," ujarnya.
Bahan, ia mengklaim, Pemerintah Provinsi Jabar sebelumnya mengeluarkan uang sebesar Rp50 miliar hanya untuk iklan.
Namun, ia mengatakan, pihaknya kini berhasil mengeluarkan anggaran hanya Rp3 miliar saja.
"Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp50 miliar. Sekarang cukup Rp3 miliar tapi viral terus. Terima kasih," katanya.
Untuk diketahui, kebiasaan Dedi Mulyadi membuat konten video media social (medsos) dimulai saat masih aktif menjadi anggota legislatif.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos
Melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi Mulyadi merekam segala macam aktivitas kesehariannya baik bersama keluarga dan bertemu warga, hingga kegiatannya sebagai pejabat.
Tak heran kini kanal YouTube Dedi Mulyadi sudah memiliki 6,87 juta subscriber. Kehadiran Dedi Mulyadi di dunia YouTube mengundang prokontra. Ada yang menganggap Dedi menjadikan konten YouTube nya sebagai pencitraan.
Meski begitu, Dedi Mulyadi mengakui bahwa video yang terekam dan dipublikasikan di channel YouTube-nya sebagai bagian dari pencitraan.
"Ya benar itu pencitraan, karena setiap pejabat publik harus punya citra dan citra itu harus dilakukan konsisten, bukan pura-pura atau dadakan," kata Dedi beberapa waktu silam.
Berita Terkait
-
KDM Klaim Kebijakan Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI Didukung Warga Jabar: Bisa Cek di Medsos
-
Aura Cinta Bintangi Iklan Pinjol, Dedi Mulyadi: Dia Bukan Remaja atau Anak-Anak Lagi
-
Deretan Makeup dan Skincare Mewah Aura Cinta: Dari Iklan Pinjol ke Debat dengan Dedi Mulyadi
-
Diledek 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Viral Terus, Tapi Belanja Iklan Turun
-
Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?