Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo merasa namanya dijual dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Heru menjelaskan bahwa dia baru pindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Surabaya pada Februari 2024 dan perkara Ronald Tannur baru teregister pada Maret 2024.
Dengan begitu, dia mengklaim tidak mungkin terlibat dalam penunjukkan Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim pada perkara Ronald Tannur.
“Bagaimana mungkin seorang hakim baru yang masih adaptasi berani atau menunjuk seseorang sebagai ketua majelis?” kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dia menegaskan bahwa menunjukkan hakim merupakan hak prerogatif Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Hal itu, lanjut dia, diperkuat dengan kesaksian Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang menyebut Heru dan Mangapul tidak pernah mengusulkan Erintuah sebagai ketua majelis hakim.
Mengenai Lisa Rachmat, Heru mengaku memang memiliki hubungan baik, tetapi Lisa tidak pernah memberikan barang atau uang kepadanya. Dia menyebutkan kesaksian kedua anak Lisa yang mengaku tak mengenal dan tak mengetahui alamat rumahnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyebutkan kesaksian Mangapul yang mengaku tak pernah membahas soal penunjukkan Erintuah sebagai ketua majelis hakim dengan Heru.
“Mangapul secara pribadi maupun bersama Heru tidak pernah mengusulkan kepada Lisa Rachmat maupun Rudi Suparmono, Ketua Surabaya agar Erintuah damanik ditunjuk sebagai ketua majelis perkara GRT,” ujar Heru.
Pada kesempatan yang sama, Heru mengaku tidak memiliki kepentingam apapun dalam kasus Ronald Tannur. Dia merasa tidak pernah diminta atau meminta untuk menjadi anggota majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.
Baca Juga: Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur, Golkar: Memang jadi Jubir Harus Ada Tiap Hari Dekat Prabowo
Dia juga mengaku tidak terlibat dengan pembagian uang SGD 140 ribu dan SGD 48 ribu yang diberikan Lisa Rachmat kepada Erintuah. Untuk itu, dia merasa namanya dijual dalam kasus ini.
“Majelis hakim yang mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” tandas Heru.
Dituntut 9 Tahun Bui
Sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangapul agar dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Berita Terkait
-
Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global
-
Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...
-
Fachrul Razi Dkk Desak Wapres Gibran Dicopot, PPAD: Bukan Wakili Seluruh Purnawirawan TNI AD!
-
Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh