Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto bercerita soal pengalamannya saat naik angkutan umum ke kantor pada Rabu (30/4/2025). Aturan ini tertuang alam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum.
Uus naik angkutan umum Jaklingko dari rumahnya ke kantor pada Rabu pertama penerapan Ingub tersebut. Ia keluar dari rumahnya di Ciledug, Larangan, Kota Tangerang pada pukul 06.10 WIB. Kemudian Uus menaiki dua jurusan Jaklingko untuk sampai ke kantor Wali Kota.
"Pertama tadi ada Jaklingko 107, itu perjalanan dari sekitar rumah saya sampai ke Pasar Puri. Kemudian dari Pasar Puri naik lagi Jaklingko 50 sampai ke belakang kantor Wali Kota Jakarta Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Jadi kurang dari 1 jam," kata Uus di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Terkait kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Pramono Anung, Uus mengaku sangat mengesankan baginya ke kantor naik angkutan umum.
"Alhamdulillah perjalanan yang saya lalui mengesankan ya. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait dengan bagaimana kita menggunakan sarana transportasi publik," ujar Uus.
Selama perjakanan, Uus juga sempat satu Jaklingko dengan warga yang mengantarkan anaknya sekolah hingga mereka yang ingn berbelanja di pasar.
"Bertemu warga yang mengantarkan anaknya ke sekolah, akan berangkat ke kantor, berangkat kerja, bahkan ada juga yang berbelanja," kata Uus.
Selain itu, dari sisi ekonomi program itu juga disebut Uus mendongkrak pendapatan para sopir angkutan umum, terutama angkot.
"Ini menjadi suatu kesempatan yang baik, mudah-mudahan ini juga akan lebih meningkatkan pendapatan penghasilan dari para kendaraan umum," kata Uus.
Baca Juga: Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Dirinya berharap ASN jajarannya juga terlibat aktif menerapkan program tersebut agar kemacetan di Jakarta bisa berkurang dan udara ibu kota lebih baik.
"Jajaran Pemkot Jakbar, baik ASN atau PJLP mungkin yang selama ini juga pakai kendaraan pribadi, bisa beralih untuk mempergunakan kendaraan umum, terutama di hari Rabu, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Gubernur," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut inspektorat Jakarta Barat akan mengawasi jalannya program itu. Oleh karena itu, jajarannya diminta mengikuti program yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 itu.
"Pihak Inspektorat tentunya sudah siap mengawasi, memantau. Jadi saya ataupun jajaran itu diawasi setiap hari Rabu. Makanya mari kita dukung program Bapak Gubernur ini," ujar Uus.
Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Berita Terkait
-
Ikuti Peraturan yang Dibuat untuk ASN, Intip saat Pramono Anung Naik Transjakarta
-
Perdana Ngantor Naik Transjakarta, Pramono Anung: Rasanya Menyenangkan!
-
Ketika ASN Jakarta Jadi Pelopor: Mungkinkah Penggunaan Transportasi Umum Dibudayakan?
-
Pramono Bicara Soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta: Masih Kajian
-
Nggak Cuma Suruh-suruh Doang, Pramono Janji Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya