Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun ini tidak diwajibkan untuk dilaksanakan oleh semua umat Islam melainkan hanya yang mampu secara finansial. Itu karena biaya ibadah haji tidaklah sedikit. Adapun berapa biaya daftar haji reguler 2025 akan dijelaskan di artikel ini.
Selain harus mampu secara finansial, seseorang yang wajib beribadah haji ialah masih mampu melaksanakannya secara fisik. Dalam melaksanakan ibadah haji, umat Islam akan melakukan amalan-amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah yang membutuhkan kekuatan fisik atau kebugaran fisik. Dalam filosofi beragama Islam, ibadah haji memiliki makna mendalam untuk mengajarkan kekuatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Biaya pendaftaran haji reguler tahun 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, dan secara resmi sudah diumumkan bahwa setoran awal pendaftaran ialah Rp25.000.000.
Setoran ini dibayarkan melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) saat mendaftar haji, dan setelahnya jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji, yang menentukan urutan keberangkatan. Selanjutnya ada biaya pelunasan haji.
Untuk jemaah yang berangkat di tahun 2025, rata-rata biaya pelunasan sekitar Rp56.046.172, tergantung embarkasi masing-masing. Itu artinya biaya total haji, termasuk setoran awal pendaftaran dan biaya pelunasan termasuk nilai manfaat sekitar Rp93.410.286.
Biaya pelunasan ini hanya berlaku bagi jemaah yang jadwal keberangkatannya sudah tiba. Jika jadwal keberangkatan belum dekat, jemaah yang dibebankan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta terlebih dahulu.
Cara daftar haji reguler 2025
Berikut adalah cara mendaftar haji reguler 2025 secara resmi menurut prosedur dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- KTP sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir)
Buku Nikah (bagi suami istri) - Paspor (jika sudah punya, minimal masa berlaku 12 bulan)
- Nomor HP aktif
- Foto berwarna 3x4 dan 4x6 (latar putih, sesuai ketentuan Kemenag)
2. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Pilih bank syariah atau bank yang ditunjuk Kementerian Agama, misalnya BSI, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain. Setor Rp25.000.000 sebagai setoran awal BPIH. Anda akan menerima Bukti Setoran Awal BPIH berupa bukti valid untuk lanjut ke Kemenag.
3. Datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen dan bukti setoran dari bank. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) oleh petugas Kemenag. Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor porsi haji (menentukan antrean keberangkatan).
4. Terima Bukti Pendaftaran & Nomor Porsi
Simpan bukti pendaftaran dan nomor porsi dengan baik. Anda juga bisa cek perkiraan tahun keberangkatan secara online di situs resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/v4/estimasi.
5. Pantau Informasi Pelunasan
Ketika masa keberangkatan Anda tiba (biasanya belasan tahun tergantung daerah), Anda akan diminta untuk melunasi sisa biaya haji (Bipih) dan mengikuti bimbingan manasik haji.
Syarat daftar haji reguler 2025
Syarat utama mendaftar haji reguler 2025 adalah Anda harus beragam Islam. Syarat tersebut merupakan persyaratan utama dan tertulis pada surah Ali ‘Imran ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah:
1. Berusia minimal 12 tahun
Usia dewasa akan lebih tepat melaksanakan ibadah haji. Usia yang diutamakan melaksanakan haji adalah usia di mana calon jemaah haji sudah mencapai tahap dewasa dan cukup mampu untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Memiliki kartu identitas yang sah
Kartu identitas yang sah berfungsi untuk memverifikasi data calon jemaah haji saat melaksanakan pendaftaran. Dokumen tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi calon jamaah bahwa tidak ada penyalahgunaan identitas dalam pelaksanaan ibadah haji.
3. Memiliki kartu keluarga
Dokumen ini berguna sebagai dokumen pendukung.
4. Memiliki akta kelahiran
Memiliki akta kelahiran dan dokumen pendukung lain untuk mendukung bukti identitas calon jamaah. Dengan adanya dokumen pendukung, proses pendaftaran menjadi lebih transparan serta mengurangi kemungkinan kesalahan.
5. Memiliki tabungan di BPS-Bpih
Pembayaran awal setoran berfungsi memastikan calon jamaah mendapatkan nomor penanda keberangkatan.
Demikian itu informasi biaya daftar haji reguler 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya