Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meragukan pernyataan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia yang menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri untuk memintanya mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019.
Pasalnya, jaksa mengaku khawatir pernyataan itu disampaikan Riezky Aprilia berdasarkan informasi dari Saeful Bahri yang hanya mencatut nama Hasto.
Hal itu terjadi ketika Riezky memberikan keterangannya dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Awalnya, jaksa bertanya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Riezky dari Saeful Bahri tentang keterlibatan Hasto agar dia mundur dan menggantinya dengan Harun Masiku. Terlebih, Riezky dan Saeful baru satu kali bertemu di Singapura.
“Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen? Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Bagaimana saksi membuktikan bahwa bener ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari pak sekjen?" tambah jaksa.
Menanggapi itu, Riezky menjelaskan bahwa Saeful menyampaikan informasi tersebut berkali-kali sehingga dia meyakini Saeful memang diperintahkan Hasto untuk memintanya mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih. Riezky juga menyebut bahwa hal itu dikonfirmasi pula oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengkonfirmasi dia telpon lah Donny Tri Istiqomah," ucap Riezky.
"Dalam percakapan itu, seingat saya Donny Tri itu bilangnya, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan ditelepon itu," lanjut dia.
Baca Juga: 'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun
-
Eks Napi Koruptor Saeful Bahri 2 Kali Absen di Sidang Hasto PDIP, Apa Alasannya?
-
Hari Ini, Jaksa KPK Boyong Saeful Bahri dan Riezky Aprilia ke Sidang Hasto PDIP
-
Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa
-
Duga Sosok 'Perintah Ibu' Megawati, Pakar Minta Saeful Bahri Jelaskan Istilah di Sidang Hasto
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera