Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterangan Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Rossa diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah itu sudah tepat karena penyidik perkara Hasto dan Harun Masiku dianggap relevan untuk membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan.
"Dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan dikutip pada Sabtu 10 Mei 2025.
Budi mengemukakan, tetap akan mencermati keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah dia.
Kemarin, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto, Maqdir Ismail menentang jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
Sebab, tiga penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
"Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu," tambah dia.
Untuk itu, dia menilai bahwa keterangan penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi keberatan Maqdir, jaksa menjelaskan bahwa para penyidik ini merupakan saksi fakta yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara Harun Masiku dan dianggap bisa membuktikan dakwaan soal perintangan penyidikan.
"Kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,”" tutur jaksa.
Namun, Maqdir menilai penyidik hanya akan menyalahkan orang lain untuk membuktikan perintangan penyidikan. Terlebih, Maqdir merasa Hasto tidak pernah diperiksa dalam kasus perintangan penyidikan.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menengahi perdebatan tersebut.
Dia mengaku memahami keberatan yang diajukan Maqdir tetapi menilai bahwa Rossa dan Rizka perlu didengarkan keterangannya karena dianggap sebagai saksi fakta oleh jaksa.
"Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Rios.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji