Suara.com - Mantan Pegawai KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengaku tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada saat persidangan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025.
Dia menyebut bahwa Firli membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI saat penyidik masih mengejar Harun Masiku dan Hasto.
"Pertama, ini modus berulang. Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operasi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda di mana Firli diduga melakukan upaya pengondisian pada kasus lainnya dengan meminta imbalan," kata Lakso melalui keterangannya kepada Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Kasus yang dimaksud Lakso yakni perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli sampai saat ini masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasaan itu berkaitan dengan kasus korupsi SYL yang sedang ditangani lembaga antirasuah saat Filri masih menjabat sebagai ketua.
Sementara di sisi lain, Lakso juga mengingatkan kontroversi Filri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Pada April 2018, pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik membuat petisi agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
Hal itu diduga berkaitan dengan beberapa kasus yang terhambat, dan dugaan bocornya perkara yang tengah diusut.
Pengulangan Modus
"Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," tegas Lakso.
Untuk itu, IM57+ Institute mendesak agar keterangan Rossa ditindaklanjuti KPK. Bahkan katanya, sudah tidak lagi dalam proses penyelidikan, melainkan penyidikan.
Hal itu karena bukti yang menurut Lakso sudah memadai.
"Penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan