Suara.com - Mantan Pegawai KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengaku tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada saat persidangan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025.
Dia menyebut bahwa Firli membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI saat penyidik masih mengejar Harun Masiku dan Hasto.
"Pertama, ini modus berulang. Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operasi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda di mana Firli diduga melakukan upaya pengondisian pada kasus lainnya dengan meminta imbalan," kata Lakso melalui keterangannya kepada Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Kasus yang dimaksud Lakso yakni perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli sampai saat ini masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasaan itu berkaitan dengan kasus korupsi SYL yang sedang ditangani lembaga antirasuah saat Filri masih menjabat sebagai ketua.
Sementara di sisi lain, Lakso juga mengingatkan kontroversi Filri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Pada April 2018, pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik membuat petisi agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
Hal itu diduga berkaitan dengan beberapa kasus yang terhambat, dan dugaan bocornya perkara yang tengah diusut.
Pengulangan Modus
"Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," tegas Lakso.
Untuk itu, IM57+ Institute mendesak agar keterangan Rossa ditindaklanjuti KPK. Bahkan katanya, sudah tidak lagi dalam proses penyelidikan, melainkan penyidikan.
Hal itu karena bukti yang menurut Lakso sudah memadai.
"Penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan