Suara.com - Mantan Pegawai KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengaku tidak terkejut dengan dugaan keterlibatan nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada saat persidangan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025.
Dia menyebut bahwa Firli membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI saat penyidik masih mengejar Harun Masiku dan Hasto.
"Pertama, ini modus berulang. Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operasi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda di mana Firli diduga melakukan upaya pengondisian pada kasus lainnya dengan meminta imbalan," kata Lakso melalui keterangannya kepada Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Kasus yang dimaksud Lakso yakni perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli sampai saat ini masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasaan itu berkaitan dengan kasus korupsi SYL yang sedang ditangani lembaga antirasuah saat Filri masih menjabat sebagai ketua.
Sementara di sisi lain, Lakso juga mengingatkan kontroversi Filri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Pada April 2018, pegawai KPK termasuk penyidik dan penyelidik membuat petisi agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
Hal itu diduga berkaitan dengan beberapa kasus yang terhambat, dan dugaan bocornya perkara yang tengah diusut.
Pengulangan Modus
"Artinya, apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," tegas Lakso.
Untuk itu, IM57+ Institute mendesak agar keterangan Rossa ditindaklanjuti KPK. Bahkan katanya, sudah tidak lagi dalam proses penyelidikan, melainkan penyidikan.
Hal itu karena bukti yang menurut Lakso sudah memadai.
"Penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," jelasnya.
Lantaran itu, ia mendorong agar penyidikan terhadap Firli mutlak dilakukan.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK."
Menurutnya fakta persidangan sudah cukup untuk menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penydikan.
"Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," katanya.
Saat persidangan Rossa menjelaskan timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya. Namun, sekitar jam 16.46, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif.
Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa.
Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," kata Rossa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi