Suara.com - Pakar hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar mengkritik langkah kepolisian yang menangkap seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena membuat dan menyebarkan meme mesra Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Tindakan polisi tersebur dinilai telalu berlebihan.
“Penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berkebihan dan konyol. Karena Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Saat ini kedua tokoh tersebut, lanjut Abdul Fickar sudah menyatu menjadi institusi publik. Sehingga dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.
“Karena itu, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB selain berlebihan juga telah melukai demokrasi,” ujarnya.
“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik,” imbuhnya.
Menurut Fickar, polisi sebagai penegak hukum seharusnya tidak perlu berlebihan dalam mengambil sikap. Polisi sebagai institusi negara juga seharusnya mengerti tentang demokrasi.
“Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya nenghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahannya anti demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi lantaran diduga telah membuat meme tentang wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi.
SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.
Baca Juga: Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko membenarkan kalau pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Truyudo melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Adapun, SSS dijerat melanggar Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi