Suara.com - Bulan Mei 2025 menjadi bulan yang paling dinanti oleh banyak kalangan. Pasalnya, bulan Mei tahun ini penuh hari libur nasional dan cuti bersama yang memberikan kesempatan panjang untuk beristirahat maupun berlibur.
Tidak hanya pegawai pemerintahan dan pekerja swasta yang menantikan momen ini, para pelajar dan mahasiswa juga ingin memanfaatkan waktu luang untuk pulang kampung atau berwisata bersama keluarga.
Tingginya jumlah tanggal merah bulan Mei 2025 membuat bulan ini jadi sorotan publik. Sebab, kalender nasional menunjukkan kombinasi unik antara hari libur nasional, akhir pekan, dan cuti bersama yang saling menyambung.
Situasi ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk mengambil waktu rehat dari kesibukan sehari-hari.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk yang berlaku di bulan Mei.
Dari total hari libur yang ada di tahun tersebut, beberapa di antaranya jatuh pada bulan Mei ini dan tersebar merata dari awal hingga akhir bulan.
Berikut ini adalah tiga hari libur nasional yang terjadi pada bulan Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam keputusan pemerintah:
1. Kamis, 1 Mei 2025: Peringatan Hari Buruh Internasional.
Momentum ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja yang berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
2. Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE, hari besar umat Buddha yang memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama: kelahiran, pencerahan, dan wafat.
3. Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih, peristiwa penting bagi umat Kristiani untuk mengenang naiknya Yesus Kristus ke surga, tepat 40 hari setelah Paskah.
Libur nasional ini juga menjadi penghubung strategis menuju akhir pekan, yang menciptakan potensi liburan panjang.
Cuti Bersama Menambah Durasi Liburan
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama bulan Mei 2025, yang bertujuan untuk memperpanjang waktu istirahat masyarakat:
1. Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak. Penetapan ini memberikan waktu lebih bagi umat Buddha dan masyarakat umum untuk menikmati momen spiritual dan kebersamaan keluarga.
Berita Terkait
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Cek Kapan Liburan Panjang
-
Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap