Suara.com - Bulan Mei 2025 menjadi bulan yang paling dinanti oleh banyak kalangan. Pasalnya, bulan Mei tahun ini penuh hari libur nasional dan cuti bersama yang memberikan kesempatan panjang untuk beristirahat maupun berlibur.
Tidak hanya pegawai pemerintahan dan pekerja swasta yang menantikan momen ini, para pelajar dan mahasiswa juga ingin memanfaatkan waktu luang untuk pulang kampung atau berwisata bersama keluarga.
Tingginya jumlah tanggal merah bulan Mei 2025 membuat bulan ini jadi sorotan publik. Sebab, kalender nasional menunjukkan kombinasi unik antara hari libur nasional, akhir pekan, dan cuti bersama yang saling menyambung.
Situasi ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk mengambil waktu rehat dari kesibukan sehari-hari.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk yang berlaku di bulan Mei.
Dari total hari libur yang ada di tahun tersebut, beberapa di antaranya jatuh pada bulan Mei ini dan tersebar merata dari awal hingga akhir bulan.
Berikut ini adalah tiga hari libur nasional yang terjadi pada bulan Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam keputusan pemerintah:
1. Kamis, 1 Mei 2025: Peringatan Hari Buruh Internasional.
Momentum ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja yang berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
2. Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE, hari besar umat Buddha yang memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama: kelahiran, pencerahan, dan wafat.
3. Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih, peristiwa penting bagi umat Kristiani untuk mengenang naiknya Yesus Kristus ke surga, tepat 40 hari setelah Paskah.
Libur nasional ini juga menjadi penghubung strategis menuju akhir pekan, yang menciptakan potensi liburan panjang.
Cuti Bersama Menambah Durasi Liburan
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama bulan Mei 2025, yang bertujuan untuk memperpanjang waktu istirahat masyarakat:
1. Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak. Penetapan ini memberikan waktu lebih bagi umat Buddha dan masyarakat umum untuk menikmati momen spiritual dan kebersamaan keluarga.
Berita Terkait
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
Gohan Buat Haru Penonton, Ini 5 Rekomendasi Film untuk Libur Panjang
-
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Banyak yang Libur Tapi Swasta Tetap Masuk
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau