Suara.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi kemunculan nama kliennya dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Firli sempat disebut oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Firli disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik meskipun penyidik belum berhasil mengamankan Harun Masiku dan Hasto yang masih dalam proses pengejaran.
Menanggapi itu, Ian membantah pernyataan Rossa terkait keterlibatan Firli dalam kasus tersebut. Dia bahkan menyebut Rossa melakukan fitnah dan bohong.
“Fitnah dan bohong,” kata Ian kepada Suara.com, Selasa (13/5/2025).
Pada Jumat (9/5/2025), Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan momen ketika Mantan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang dilakukan.
Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Hasto setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terjaring OTT pada 8 Januari 2020.
Rossa mengatakan saat itu tim penyidik sedang mengikuti Hasto berdasarkan lokasi ponselnya. Namun, sekitar pukul 16.26 WIB, Rossa menyebut ponsel Hasto tidak aktif. Saat itulah, dia menerima informasi bahwa Firli mengumunkan adanya OTT.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan pihaknya di lapangan mempertanyakan alasan sikap Firli tersebut. Pasalnya, saat itu masih ada pihak-pihak yang belum berhasil diamankan seperti Harun Masiku dan Hasto yang masih dalam proses pengejaran.
“Kami juga mempertanyakan pada saat itu sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” tandas Rossa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Nama Firli Bahuri Muncul dalam Sidang, KPK: JPU Masih Fokus Pembuktian Perkara Terdakwa Hasto
-
Dicap Dalang Bocorkan Operasi Penangkapan Hasto, Raja OTT Desak KPK Jerat Firli Bahuri Tersangka
-
Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo
-
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
-
Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia