Suara.com - Kehadiran Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto sempat menuai protes.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa kehadiran para penyidik untuk bersaksi dalam perkara kliennya tidak tepat.
Adapun Penyidik KPK yang dihadirkan Jaksa KPK saat persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo.
Lantas benarkah, Penyidik KPK tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai bahwa kehadiran penyidik untuk bersaksi dalam perkara yang diusutnya merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses peradilan.
Bahkan dalam konteks perintangan penyidikan, salah satu pasal yang menjerat Hasto, kesaksian dari penyidik KPK dibutuhkan.
Sebabnya mereka yang mengetahui kejadian perintangan penyidikan seperti apa yang diduga dilakukan Hasto.
"Siapa yang lebih tahu soal perintangan penyidikan, kecuali dari penyidik itu sendiri. Mereka yang mengalami, mereka yang dirintangi. Jadi sangat wajar untuk menghadirkan penyidik," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Bahkan menurut Lakso, akan menjadi pertanyaan jika para penyidik tidak dihadirkan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
"Bagaimana proses pembuktiannya? Karena yang melakukan penyidikan itu adalah penyidik," tegas Lakso.
Hal serupa juga disampaikan Anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menilai keputusan Jaksa KPK menghadirkan ketiga penyidik itu untuk membuktikan perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.
Menurut Budi keterangan yang disampaikan ketiga penyidik KPK akan menjadi fakta persidangan untuk menunjukkan upaya perintangan penyidikan yang terjadi.
"Dan KPK juga meyakini, hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Budi.
Sementara itu, mengutip dari Hukumonline.com, disebutkan bahwa penyidik yang dijadikan saksi atau dikenal sebagai saksi verbalisan banyak ditemukan dalam berbagai kasus.
Meski demikian, hal itu disebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ataupun undang-undang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal