Suara.com - Kehadiran Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto sempat menuai protes.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa kehadiran para penyidik untuk bersaksi dalam perkara kliennya tidak tepat.
Adapun Penyidik KPK yang dihadirkan Jaksa KPK saat persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, dan Arif Budi Raharjo.
Lantas benarkah, Penyidik KPK tidak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai bahwa kehadiran penyidik untuk bersaksi dalam perkara yang diusutnya merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses peradilan.
Bahkan dalam konteks perintangan penyidikan, salah satu pasal yang menjerat Hasto, kesaksian dari penyidik KPK dibutuhkan.
Sebabnya mereka yang mengetahui kejadian perintangan penyidikan seperti apa yang diduga dilakukan Hasto.
"Siapa yang lebih tahu soal perintangan penyidikan, kecuali dari penyidik itu sendiri. Mereka yang mengalami, mereka yang dirintangi. Jadi sangat wajar untuk menghadirkan penyidik," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Sabtu 10 Mei 2025.
Bahkan menurut Lakso, akan menjadi pertanyaan jika para penyidik tidak dihadirkan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
"Bagaimana proses pembuktiannya? Karena yang melakukan penyidikan itu adalah penyidik," tegas Lakso.
Hal serupa juga disampaikan Anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menilai keputusan Jaksa KPK menghadirkan ketiga penyidik itu untuk membuktikan perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.
Menurut Budi keterangan yang disampaikan ketiga penyidik KPK akan menjadi fakta persidangan untuk menunjukkan upaya perintangan penyidikan yang terjadi.
"Dan KPK juga meyakini, hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Budi.
Sementara itu, mengutip dari Hukumonline.com, disebutkan bahwa penyidik yang dijadikan saksi atau dikenal sebagai saksi verbalisan banyak ditemukan dalam berbagai kasus.
Meski demikian, hal itu disebut belum diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ataupun undang-undang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel