Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka perintangan penyidikan makin menguat.
Hal tersebut menyusul nama Firli yang disebut dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Padahal saat itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Rossa merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pernyataan Praswad tersebut mengacu pada pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad lewat keterangannya kepada Suara.com.
Dia menilai, keterangan Rossa menunjukkan perintangan penyidikan bukan hanya melibatkan Hasto, tapi juga Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.
Ia juga menduga, Firli yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan tersebut yang membuat Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
"Dan itu membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KPK bukan hanya wajib memanggil Filri untuk diperiksa, melainkan menjadikannya sebagai sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Praswad sebagai bagian dari manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan Firli sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," katanya.
Desakan yang sama juga diutarakan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Dia mendorong KPK harus memeriksa Firli. Bahkan prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan ditingkatkan ke penyidikan.
"KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso kepada Suara.com.
Dia pun mengingatkan KPK pernah mengusut tindak pidana yang melibatkan pihak di internal, misalnya perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," tegas Lakso.
Saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat 8 Mei 2025, Rossa menjelaskan bagaimana Firli diduga membocorkan penindakan yang sedang dilakukan timnya.
Dia menyebut, timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya. Namun, sekitar jam 16.46 WIB, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif.
Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa.
Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT” kata Rossa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi