Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka perintangan penyidikan makin menguat.
Hal tersebut menyusul nama Firli yang disebut dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Padahal saat itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Rossa merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pernyataan Praswad tersebut mengacu pada pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad lewat keterangannya kepada Suara.com.
Dia menilai, keterangan Rossa menunjukkan perintangan penyidikan bukan hanya melibatkan Hasto, tapi juga Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.
Ia juga menduga, Firli yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan tersebut yang membuat Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
"Dan itu membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KPK bukan hanya wajib memanggil Filri untuk diperiksa, melainkan menjadikannya sebagai sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Praswad sebagai bagian dari manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan Firli sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," katanya.
Desakan yang sama juga diutarakan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Dia mendorong KPK harus memeriksa Firli. Bahkan prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan ditingkatkan ke penyidikan.
"KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso kepada Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta