Pernyataan tersebut mengundang respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi medis. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, turut menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram resminya.
Ia mengajukan pertanyaan retoris yang menggambarkan kekhawatiran terhadap kompetensi dan risiko yang dihadapi oleh dokter umum dan pasien.
“Gimana ibu-ibu hamil apakah sudah siap dioperasi sesar oleh dokter umum? Gimana dokter umum apakah siap operasi sesar?” tulis dr. Piprim dalam unggahannya.
Kekhawatiran juga datang dari kalangan dokter lain. Seorang dokter yang dikenal di media sosial dengan nama dr. Apin mengkritisi potensi dampak hukum terhadap dokter umum yang diberi kewenangan tersebut.
“Ujung-ujungnya kalau pasien enggak selamat, dokternya juga yang dituntut. Yang buat kebijakan? Ya dia udah ada di mana,” tulisnya.
Reaksi publik di media sosial pun tak kalah kritis. Sejumlah netizen menilai usulan tersebut mengabaikan standar pendidikan kedokteran yang telah berlaku.
“Pak, buat apa ada PPDS (Pendidikan Program Dokter Spesialis) kalau dokter umum bisa jadi dokter bedah? Apa nggak sekalian aja anak yang baru lulus SMA bisa langsung jadi dokter, nggak perlu kuliah kedokteran, yang penting sudah diajarin temannya yang dokter?” kata netizen.
Ada pula yang menyarankan solusi berbeda. “Soalnya di pedalaman minim dokter obgyn. Tapi saya bingung, kenapa enggak di-sekolahin spesialis lagi aja sama pemerintah dokter-dokter pedalaman itu supaya bisa pemerataan sekalian, kan?”
Sementara itu, komentar lain menyoroti keselamatan pasien. “Menkes berbasis cuan sih ini. Nggak mikirin keselamatan. Emang ‘ngajarin’ cara sesar itu kayak ngajarin PR anak SD apa? Bisa dilakukan dalam beberapa bulan aja?” tulis netizen lain.
Baca Juga: Usul Program Siswa ke Barak jadi Pendidikan Nasional, JPPI Kritik Menteri Pigai: Hina Akal Sehat!
Meskipun menuai banyak tanggapan negatif, Menkes tetap menegaskan bahwa solusi harus dicari untuk mengatasi ketimpangan tenaga medis, terutama di daerah yang sama sekali tidak memiliki dokter spesialis.
Berita Terkait
-
Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil
-
Update Ledakan Maut di Garut, Baru 9 Korban Bisa Teridentifikasi: 4 Prajurit TNI, 5 Warga Sipil
-
Tewaskan 13 Orang, TNI Didesak Usut Dalang Ledakan Maut di Garut: Harga Nyawa Jangan Dianggap Murah!
-
Pernyataan Menkes Sebut Dokter Umum Boleh Lakukan Operasi Caesar Tuai Kontroversi, Tak Harus Obgyn?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional