- Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendukung kajian wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD karena landasan ideologisnya Pancasila.
- Menurut Eddy, sistem keterwakilan ini merupakan cerminan Sila Keempat Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat demi kualitas demokrasi.
- Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD masih konstitusional, meski pihak keberatan dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, ikut angkat bicara mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD atau sistem keterwakilan.
Ia menilai usulan tersebut sangat layak untuk dikaji karena memiliki landasan ideologis yang kuat dalam Pancasila.
Eddy menekankan bahwa sistem pemilihan secara keterwakilan sejatinya merupakan cerminan identitas politik bangsa Indonesia yang tertuang dalam dasar negara.
“Saya bicara sebagai pimpinan MPR bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan, itu ada di dalam Sila Keempat dalam Pancasila kita, yaitu musyawarah untuk mufakat. Nah, ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menilai wacana ini tidak boleh dilihat sebagai langkah mundur, melainkan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Fokus utama dari kajian ini adalah agar output dari proses pemilihan benar-benar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.
“Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya adalah untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita, kualitas pemilihan kepala daerah kita,” katanya.
Terkait perdebatan apakah pemilihan melalui DPRD melanggar konstitusi atau tidak, Eddy menegaskan bahwa secara hukum mekanisme tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.
“Masih konstitusional,” tegas Wakil Ketua Umum PAN tersebut.
Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
Namun, ia juga menyadari bahwa setiap perubahan aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki mekanisme kontrol.
Jika ke depannya terjadi perubahan undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada dan ada pihak yang keberatan, Eddy mempersilakan jalur hukum tetap ditempuh.
“Andaikata pun misalnya kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau