News / Nasional
Senin, 29 Desember 2025 | 18:39 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendukung kajian wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD karena landasan ideologisnya Pancasila.
  • Menurut Eddy, sistem keterwakilan ini merupakan cerminan Sila Keempat Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat demi kualitas demokrasi.
  • Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD masih konstitusional, meski pihak keberatan dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, ikut angkat bicara mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD atau sistem keterwakilan.

Ia menilai usulan tersebut sangat layak untuk dikaji karena memiliki landasan ideologis yang kuat dalam Pancasila.

Eddy menekankan bahwa sistem pemilihan secara keterwakilan sejatinya merupakan cerminan identitas politik bangsa Indonesia yang tertuang dalam dasar negara.

“Saya bicara sebagai pimpinan MPR bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan, itu ada di dalam Sila Keempat dalam Pancasila kita, yaitu musyawarah untuk mufakat. Nah, ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ia menilai wacana ini tidak boleh dilihat sebagai langkah mundur, melainkan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Fokus utama dari kajian ini adalah agar output dari proses pemilihan benar-benar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.

“Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya adalah untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita, kualitas pemilihan kepala daerah kita,” katanya.

Terkait perdebatan apakah pemilihan melalui DPRD melanggar konstitusi atau tidak, Eddy menegaskan bahwa secara hukum mekanisme tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.

“Masih konstitusional,” tegas Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem

Namun, ia juga menyadari bahwa setiap perubahan aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki mekanisme kontrol.

Jika ke depannya terjadi perubahan undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada dan ada pihak yang keberatan, Eddy mempersilakan jalur hukum tetap ditempuh.

“Andaikata pun misalnya kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Load More