- Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendukung kajian wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD karena landasan ideologisnya Pancasila.
- Menurut Eddy, sistem keterwakilan ini merupakan cerminan Sila Keempat Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat demi kualitas demokrasi.
- Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD masih konstitusional, meski pihak keberatan dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, ikut angkat bicara mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD atau sistem keterwakilan.
Ia menilai usulan tersebut sangat layak untuk dikaji karena memiliki landasan ideologis yang kuat dalam Pancasila.
Eddy menekankan bahwa sistem pemilihan secara keterwakilan sejatinya merupakan cerminan identitas politik bangsa Indonesia yang tertuang dalam dasar negara.
“Saya bicara sebagai pimpinan MPR bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan, itu ada di dalam Sila Keempat dalam Pancasila kita, yaitu musyawarah untuk mufakat. Nah, ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menilai wacana ini tidak boleh dilihat sebagai langkah mundur, melainkan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Fokus utama dari kajian ini adalah agar output dari proses pemilihan benar-benar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.
“Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya adalah untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita, kualitas pemilihan kepala daerah kita,” katanya.
Terkait perdebatan apakah pemilihan melalui DPRD melanggar konstitusi atau tidak, Eddy menegaskan bahwa secara hukum mekanisme tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.
“Masih konstitusional,” tegas Wakil Ketua Umum PAN tersebut.
Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
Namun, ia juga menyadari bahwa setiap perubahan aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki mekanisme kontrol.
Jika ke depannya terjadi perubahan undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada dan ada pihak yang keberatan, Eddy mempersilakan jalur hukum tetap ditempuh.
“Andaikata pun misalnya kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi