- Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendukung kajian wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD karena landasan ideologisnya Pancasila.
- Menurut Eddy, sistem keterwakilan ini merupakan cerminan Sila Keempat Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat demi kualitas demokrasi.
- Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD masih konstitusional, meski pihak keberatan dapat menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, ikut angkat bicara mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD atau sistem keterwakilan.
Ia menilai usulan tersebut sangat layak untuk dikaji karena memiliki landasan ideologis yang kuat dalam Pancasila.
Eddy menekankan bahwa sistem pemilihan secara keterwakilan sejatinya merupakan cerminan identitas politik bangsa Indonesia yang tertuang dalam dasar negara.
“Saya bicara sebagai pimpinan MPR bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan, itu ada di dalam Sila Keempat dalam Pancasila kita, yaitu musyawarah untuk mufakat. Nah, ini yang menurut saya salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menilai wacana ini tidak boleh dilihat sebagai langkah mundur, melainkan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Fokus utama dari kajian ini adalah agar output dari proses pemilihan benar-benar menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.
“Ini menjadi bahan kajian bagi kita semua, tetapi ini adalah hal yang layak untuk dikaji, sehingga nanti output-nya adalah untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita, kualitas pemilihan kepala daerah kita,” katanya.
Terkait perdebatan apakah pemilihan melalui DPRD melanggar konstitusi atau tidak, Eddy menegaskan bahwa secara hukum mekanisme tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.
“Masih konstitusional,” tegas Wakil Ketua Umum PAN tersebut.
Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
Namun, ia juga menyadari bahwa setiap perubahan aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki mekanisme kontrol.
Jika ke depannya terjadi perubahan undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada dan ada pihak yang keberatan, Eddy mempersilakan jalur hukum tetap ditempuh.
“Andaikata pun misalnya kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!