Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Padahal, sudah banyak pinjol resmi yang dilegalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada risiko besar kerugian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di balik kemudahan meminjam uang secara instan dan cepat. Lebih-lebih bagi mereka yang tergolong kelompok rentan.
OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat pinjol hingga investasi ilegal telah menembus angka fantastis.
Dalam laporan terbaru OJK, outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025, tumbuh 28,72 persen secara tahunan.
Namun, pertumbuhan ini menurun dibanding Februari 2025 yang mencatat 31,06 persen year on year.
Meski pertumbuhannya sedikit melambat, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa total pembiayaan dari industri fintech resmi mencapai Rp 80,02 triliun pada Maret 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjaman online sebagai solusi keuangan jangka pendek.
Data OJK mencatat, sepanjang 2018–2022, kerugian akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun.
Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan guru (42 persen), pekerja terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK:
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.
2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.
3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.
4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
5. Penagihan dilakukan dengan ancaman atau teror.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Identitas pengelola dan kantor tidak jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi di HP.
9. Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi AFPI.
Agar tidak menjadi korban berikutnya, lakukan langkah-langkah berikut:
- Susun rencana keuangan secara rutin.
- Tingkatkan literasi keuangan melalui edukasi daring.
- Hindari gaya hidup konsumtif.
- Jangan gunakan pinjaman untuk hal tidak produktif.
- Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
- Jauhi praktik gali lubang tutup lubang.
Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Ini penting dilakukan sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.
Untuk diketahui, pelaku pinjol ilegal kini menggunakan berbagai teknik manipulasi seperti menggunakan nama aplikasi serupa pinjol resmi, membuat website palsu, hingga menyebar iklan di media sosial yang menjanjikan pencairan dana tanpa syarat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa total kerugian akibat pinjol ilegal dan salah investasi mencapai Rp 14 triliun. Ini memperkuat urgensi untuk memperketat edukasi masyarakat soal fintech ilegal.
Banyak korban pinjol ilegal mengaku mendapat ancaman, teror lewat media sosial, bahkan penyebaran data pribadi. Beberapa di antaranya mengalami gangguan psikologis serius akibat tekanan penagihan.
Melalui berbagai program nasional, OJK bersama lembaga terkait terus mendorong peningkatan literasi digital, termasuk pengenalan terhadap ciri-ciri pinjaman online legal dan prosedur pengaduan jika menjadi korban.
Di sisi lain, pakar keuangan menyarankan agar masyarakat hanya mengambil pinjaman untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha atau biaya pendidikan, bukan untuk konsumsi sesaat seperti gadget atau gaya hidup mewah.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan langkah pencegahannya, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan terhindar dari jeratan utang berbunga tinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa