Suara.com - Sejumlah pedagang kaki lima di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Para pedagang mengatakan mereka kerap melakukan pemerasan melalui pungutan liar.
Salah satu pedagang kaki lima (PKL) bernama Karsidi (46) menuturkan dirinya bersama PKL lainnya harus membayar uang setoran per bulannya kepada preman yang selama ini mengurus PKL.
"Setiap bulan itu harus membayar Rp1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp20 ribu," kata Karsidi di Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Karsidi mengatakan jika para pedagang ogah nurut alias tidak membayar uang yang diminta preman tersebut maka dilarang berdagang.
"Kalau tidak setor ya ga bakal boleh jualan di sini," kata dia.
Para pedagang yang berjualan di depan akses masuk los menduga uang sewa lapak yang diberikan itu hanya masuk ke kantong ormas yang selama ini meminta setiap hari dan setiap bulannya.
"Kalau dihitung, satu pedagang bayar Rp1,6 juta, itu nanti dikalikan 150 pedagang. Kalau ditotal dalam satu bulan berarti uang Rp225 juta masuk ke kantong mereka sendiri. Padahal ini lahan kan milik pemerintah daerah," ujar Karsidi.
Aksi itu kata Karsidi, sudah berlangsung puluhan tahun lalu sejak dirinya belum berjualan di Pasar Induk Kramat Jati. Hingga sekarang, dirinya bisa berjualan dengan tenang dan tak ada yang berani melarang PKL berjualan meski memakan badan jalan.
Baca Juga: Preman Indonesia Jadi Sorotan Media Asing: Imbas Ormas Usik Pabrik Mobil Listrik BYD dan VinFast
"Karena kalau ada yang melarang dari ormasnya pasti langsung turun. Bahkan, beberapa hari lalu kepala sekuriti Pasar Induk Kramat Jati hampir dipukuli oleh oknum ormas saat berupaya melakukan penertiban," kata dia.
Sementara itu, para pedagang resmi di dalam los Pasar Induk Kramat Jati yang membayar uang retribusi ke Perumda Pasar Jaya juga keberatan dengan keberadaan PKL yang dinilai mengganggu.
Salah satu pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Riki (51) menyebutkan, keberadaan PKL itu sudah memenuhi pintu masuk sejak puluhan tahun lalu dan jumlahnya mencapai ratusan pedagang.
Mereka bebas berjualan dan tidak bisa ditertibkan karena adanya dugaan perlindungan oleh oknum ormas.
Mereka bisa berjualan karena bayar jutaan ke oknum ormas dan sudah puluhan tahun jadi sulit untuk ditertibkan.
"Makanya, kami berharap revitalisasi dan penataan segera dilanjutkan dan ketika sudah rapi pasti akan lebih banyak lagi pembeli yang datang," kata Riki.
Berita Terkait
-
Purnawirawan Polri Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati Diintimidasi Ormas
-
Tolak Grib Jaya Disebut Ormas Preman, Sekjen: Kami Awal Mulanya Dibentuk untuk Mendukung Pak Prabowo
-
Tangkap Preman-preman di Jakarta, Polisi: Negara Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Jalan Pahlawan Kota Semarang Jadi Titik Rawan Premanisme
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital