Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang disebut memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda serta menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa laporan tersebut sudah diterima KPK pekan lalu dan saat ini lembaga antirasuah melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Budi, pihaknya bersikap proaktif dengan mengumpulkan bahan dan keterangan sehingga bukti awal yang disampaikan pelapor bisa lebih kuat.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tegas Budi
“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detailnya tidak bisa disampaikan ke masyarakat. KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor dan akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tandas dia.
Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat putranya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Dalam berkas laporan yang beredar, Kiky disebut mendapatkan ruangan khusus yang letaknya di sebelah ruangan Marullah. Bahkan, Kiky disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.
Kiky juga disebut menjadi makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatan jabatannya. Dia diduga memaksa Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin Kiky.
Baca Juga: Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan
Bila proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.
Laporan tersebut juga menyebut bahwa Kiky menjadi makelar asuransi yang memaksa Dirut Bank DKI agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan kepada perusahaan yang dipilih Kiky.
Kepada Dirut BUMD Jakpro, Kiky juga dituding memerintahkan agar asuransi atas aset-aset Jakpro diberikan kepada Kiky. Dia juga dinilai telah memaksa Dirut Jakpro agar revitalisasi Pasar Muara Karang diberikan kepada perusahaan yang ditunjuk Kiky.
Selain itu, hal serupa juga disebut telah terjadi pada BUMD lainnya seperti Pasar Jaya yang diharuskan memberikan pengelolaan parkir dan asuransi atas aset Pasar Jaya kepada perusahaan yang direstui Kiky.
Bukan hanya Kiky, pelapor juga mempersoalkan sikap Marullah yang menunjuk menantu keponakannya, Faisal Syafruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat menjadi Plt Kepala Badan pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Faisal disebut membebani seluruh jajaran di bawahnya dengan setoran uang secara periodik kepada dirinya dengan alasan untuk kepentingan pengamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Berita Terkait
-
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan
-
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas
-
Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang
-
Firli Disebut Ungkap OTT Sebelum Harun dan Hasto Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Harus Berani Periksa
-
Dicap Dalang Bocorkan Operasi Penangkapan Hasto, Raja OTT Desak KPK Jerat Firli Bahuri Tersangka
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional