"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."
Pencairan yang dilakukan pada bulan Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa dan siswi. Sehingga, diharapkan pencairnya gaji ke-13 PNS tersebut bisa diamnfaatkan untuk meringankan beban para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putri mereka.
Tetapi, jika gaji ke-13 PNS belum bisa dibayarkan pada awal Juni 2025, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
Masih merujuk pada PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdadarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2025. Sedangkan, penghasilan masing-masing PNS berbeda, sebab adanya perbedaan tunjangan kinerja di tiap instansi.
Diketahui, perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga sesuai pada tingkatan golongan yang sedang dijabatnya. Sementara gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Oleh karena itu, dapat diperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan. Berikut ini adalah rinciannya:
Golongan I
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
Itu tadi ulasan seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan. Dengan mengetahui informadi di atas, PNS dan PPPK bisa bersiap menerima gaji tambahan dari pemerintah untuk meringankan kebutuhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump