"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."
Pencairan yang dilakukan pada bulan Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa dan siswi. Sehingga, diharapkan pencairnya gaji ke-13 PNS tersebut bisa diamnfaatkan untuk meringankan beban para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putri mereka.
Tetapi, jika gaji ke-13 PNS belum bisa dibayarkan pada awal Juni 2025, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
Masih merujuk pada PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdadarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2025. Sedangkan, penghasilan masing-masing PNS berbeda, sebab adanya perbedaan tunjangan kinerja di tiap instansi.
Diketahui, perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga sesuai pada tingkatan golongan yang sedang dijabatnya. Sementara gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Oleh karena itu, dapat diperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan. Berikut ini adalah rinciannya:
Golongan I
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
Itu tadi ulasan seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan. Dengan mengetahui informadi di atas, PNS dan PPPK bisa bersiap menerima gaji tambahan dari pemerintah untuk meringankan kebutuhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik